Iklan

Oknum Anggota DPRD Batam, Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penganiayaan di Pekanbaru

Minggu, Januari 09, 2022 WIB Last Updated 2022-01-09T03:24:23Z
Advertisement
Foto bukti laporan Carolein ke Polisi. (Ist)


Batam, pelitatoday.com - 'Sudah jatuh ditimpa tangga pula', perumpamaan ini persis seperti yang dialami oleh Carolein Parewang. Mendatangi Kantor DPRD Batam untuk menagih janji dan kepastian hubungannya dengan anggota DPRD Batam, inisial AT yang notabene adalah kader Partai Nasdem.


Hasilnya, laporan Carolein Parewang ke BKD DPRD Batam tidak mendapat hasil yang baik, dikarenakan AT membantah memiliki hubungan spesial dengan dirinya.


Berlanjut, Carolein Parewang malah dilaporkan AT ke Polisi atas dugaan perbuatan pemerasan sekaligus tindak kekerasan dan penganiayaan. Sesuai Surat Tanda Terima Laporan Kepolisian tersebut bernomor: STTLP/ 109/ IX/ 2021/ SPKT-Kepri, pada hari Senin Tanggal 13 September 2021 dan juga Surat Tanda Terima Laporan Kepolisian Nomor: STTLP/ 118/ X/ 2021/ SPKT-Kepri pada hari Sabtu Tanggal 2 Oktober 2021.


Belum puas melaporkan Carolein Parewang ke Polisi, AT kembali membujuk Carolein Parewang untuk bertemu di salah-satu Hotel di Pekanbaru pada Sabtu (8/01).


"Kami janjian ketemu di Pekanbaru untuk menyelesaikan masalah kami, dan nginap di Grand Central Hotel Pekanbaru," kata Carolein.


Namun, AT diduga murka setelah Carolein Parewang menolak untuk menyelesaikan masalah mereka dengan syarat harus melakukan permohonan maaf kepada dirinya, keluarganya dan Partai Nasdem.


"Saya dipaksa minta maaf sama dia, keluarganya dan Partai Nasdem. Padahal ia yang ingkar janji dan membuang saya begitu saja," kata Carolein kepada pelitatoday.com melalui sambungan telepon selulernya. Sabtu (8/1/2022). 


Dikarenakan Carolein menolak, diduga AT langsung memukul, sehingga Carolein mengalami luka bengkak di keningnya dan beberapa luka lecet di bagian tangan dan paha.


"Saya dipukul dia, kepada siapa lagi saya minta tolong. Saya mau jumpa sama dia supaya masalah kami selesai dengan baik-baik. Tapi malah pemukulan yang saya terima," kata Carolein sembari menangis sesenggukan.


Merasa diperlakukan semena-mena, Carolein Parewang lantas melaporkan AT ke Polisi dengan nomor: LP/B/23/I/2022/SPKT/Posek Bukit Raya/Polresta Pekanbaru/Polda Riau, dengan melaporkan tindak pidana UU Nomor 1, Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 351 KUHP.


"Laporan saya sudah diterima oleh Polisi dan sedang dalam proses pemeriksaan," tutup Carolein.


Baca Juga : Bongkar Bukti Carolein Parewang Mengaku Selingkuhan Oknum DPRD Batam Part 3


Pesan konfirmasi telah dikirimkan awak media ini kepada AT selaku terlapor melalui aplikasi WhatsAppnya, terlihat ceklis dua namun belum mendapat jawaban.


Penulis : Pino Siburian
Editor    : Redaksi
Advertisement

  • Oknum Anggota DPRD Batam, Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penganiayaan di Pekanbaru

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x