Iklan

Yahya Waloni Dituntut 7 Bulan Penjara Terkait Kasus Penodaan Agama dan Ujaran Kebencian

Jumat, Desember 31, 2021 WIB Last Updated 2021-12-31T10:05:04Z
Advertisement

Terdakwa ujaran kebencian Muhammad Yahya Waloni tak mau video ceramahnya yang melukai perasaan umat Nasrani masih beredar di internet (Dok: Detikcom)


Jakarta - Terdakwa ujaran kebencian dan penistaan agama, Muhammad Yahya Waloni memohon kepada  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menghapus konten video ceramahnya.


Hal tersebut ia sampaikan dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar Selasa (29/12/2021).


"Saya memohon kepada hakim yang mulia, semua konten video saya terkait ketersinggungan dan telah menyakiti dan telah melukai perasaan saudara-saudara saya kaum Nasrani tolong bekerja sama dengan Kominfo untuk dihapus," kata Yahya mengutip pemberitaan Antara.


Yahya mengaku khilaf ketika menyinggung ujaran-ujaran kebencian dan mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) lewat ceramah.


Bahkan, Yahya mengaku menyesal dikarenakan perbuatannya telah melanggar etika publik, etika Pancasila, melanggar etik Undang-Undang Dasar 1945, bahkan Bhinneka Tunggal Ika, dan berjanji tidak akan mengulanginya.


"Setelah saya mendengar, melihat dan sekaligus disadarkan oleh bareskrim, itu saya merasa itu bukan pribadi saya yang berbicara, saya merasa bodoh, merasa orang yang tidak berpendidikan," kata Yahya.


Lanjut Yahya, tidak ada kepentingan politik yang menungganginya hingga menyampaikan ceramah provokatif, dan mengklaim tidak pernah mau terlibat dalam urusan politik.


"Karena tidak pantas saya sebagai seorang pendakwah untuk hidup dan bersama-sama ditunggangi dengan kepentingan-kepentingan politik," ujar Yahya.


Yahya berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan siap menerima hukuman yang diberikan Majelis Hakim. 


"Dari awal sudah saya mengatakan kepada pihak kepolisian bahkan keluarga saya, berapa pun tuntutan yang diberikan, saya akan menjalaninya sebagai laki-laki," kata Yahya.


Sementara itu, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuntut terdakwa Yahya Waloni terkait kasus penodaan agama dan ujaran kebencian, dengan pidana penjara tujuh bulan. Selain itu, denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Yahya Waloni dengan pidana penjara selama tujuh bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan," kata jaksa membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Baca Juga : Bawa Massa, Ketua LPM Galang Desak Rumah Doa Gereja HKBP di Galang Batam Dibongkar


Menurut jaksa, Yahya terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghasutan dan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).


Jaksa mengatakan, perbuatan Yahya melanggar Pasal 45A ayat (2) Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Dalam pertimbangannya, jaksa menilai, hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan Yahya telah merusak kerukunan antarumat beragama yang sudah berjalan lama.


Adapun hal yang meringankan terdakwa, yaitu Yahya dianggap tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, menyesali perbuatannya, dan telah meminta maaf kepada umat Nasrani serta seluruh rakyat Indonesia. Selain itu, saksi pelapor telah memaafkan perbuatan terdakwa.


"Terdakwa Yahya Waloni berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi dan diharapkan dapat memperbaiki di masa mendatang. Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," ujar jaksa. ***

Advertisement

  • Yahya Waloni Dituntut 7 Bulan Penjara Terkait Kasus Penodaan Agama dan Ujaran Kebencian

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x