Iklan

Uang PHK Tidak Dipotong Setengah, Simak Penjelasan Pemerintah Soal RPP

Sabtu, Februari 06, 2021 WIB Last Updated 2021-02-06T01:56:05Z
Advertisement
Foto Ilustrasi uang PHK (ist)


Jakarta -
Terkait uang pesangon untuk korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dipotong setengah. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian membantah informasi tersebut.


Dimana, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mengatur uang pesangon untuk korban pemutusan hubungan kerja (PHK), merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).


"Terkait PHK pesangon, nah memang di PP, kalau dibilang setengah tidak betul itu," ucap Staf Ahli Kemenko Bidang Perekonomian Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Perekonomian Elen Setiadi, dilansir dari CNNIndonesia.com. Jumat (05/02/2021).


Dijelaskan Elen, dalam UU Cipta Kerja sudah diatur berapa nilai pesangon yang harus didapat. Misalnya, untuk pensiun ada pengalinya sendiri dan kalau meninggal akan mendapatkan uang pesangon dua kali dari yang diatur dalam UU Cipta Kerja.


"Kalau dia cacat atau sakit berkepanjangan, angka pengalinya adalah pesangonnya dua juga, kalau pensiun kalau tidak salah 0,75. Menurut hemat kami, kalau dibilang setengah tidak betul," terang Elen.


Ia menyatakan ada basis perhitungan pesangon untuk masing-masing jenis PHK. Artinya, semua jenis PHK tidak disamakan dalam perhitungan pesangon.


"Mungkin ada angkanya, untuk meninggal dua kali, kemudian untuk pesangon, cacat tetap dan berkepanjangan juga tetap dua kali," jelas Elen.


Sementara, dalam RPP bidang Ketenagakerjaan, di antaranya tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Serta PHK dituliskan bahwa korban PHK karena perusahaan tutup dan merugi hanya bisa mengantongi pesangon 0,5 kali dari patokan yang diatur dalam Pasal 39 (2) RPP tersebut.


Namun, pekerja akan tetap mendapatkan uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.


Hal ini juga berlaku untuk korban PHK karena terjadi pengambilalihan perusahaan yang mengakibatkan terjadinya perubahan syarat kerja dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, dan perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian.


Kemudian, perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun atau mengalami kerugian tidak secara terus menerus selama 2 tahun, perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur), dan perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian.


Berikutnya, perusahaan pailit, dan pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga secara berturut-turut.


Uang pesangon diberikan 1 kali ketentuan Pasal 39 ayat 2 berlaku untuk korban PHK yang disebabkan perusahaan melakukan penggabungan, peleburan atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh. ***



sumber : CNNIndonesia

Advertisement

  • Uang PHK Tidak Dipotong Setengah, Simak Penjelasan Pemerintah Soal RPP

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x