Iklan

Kepala BP Batam Sidak Bangunan Ruko di Batuaji, Warga; Pernyataan Rudi Bersayap

Kamis, Februari 18, 2021 WIB Last Updated 2021-02-19T02:19:48Z
Advertisement
Penampakan Bangunan Ruko Mini dan Parit di Batuaji Batam, yang di sidak Walikota Batam/Kepala BP Batam (Ist)


Batam, Pelitatoday.com -
Masyarakat menunggu sikap tegas Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Muhammad Rudi terhadap penegakan pembangunan Ruko Mini diatas lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH), yang berada di Jln Suprapto, RW16 dan RW 17, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji.


Hal tersebut menyusul respon Kepala BP Batam, M.Rudi terhadap keluhan warga, dan langsung melakukan sidak dan mengatakan untuk "Membongkar" bangunan tersebut.


Saat itu, Rudi memerintahkan kontraktor PT Surya Aji Pratama  (SAP) membongkar mall penutup parit yang akan dicor, hingga tenggang waktu jam 17.00 wib. Senin (15/02/2021) lalu.


Terpisah, Rahmat, perwakilan warga yang tinggal di lokasi pembangunan Ruko Mini tersebut menjelaskan, pihaknya mengaku bahasa yang dilontarkan Kepala BP Batam terkesan bersayap. Pasalnya, Rudi hanya mengatakan untuk membongkar mall penutup parit, bukan bangunannya.


"Setelah disidak Pak Rudi, beliau memberikan deadline sampai jam 17.00 sore. Hanya saja bahasa itu bersayap, kenapa hanya parit aja, sekalian aja bangunan itu dilarang dibangun," katanya.



Lanjut Rahmat, harapan warga kemarin rame rame supaya bangunan itu dilarang dan dibongkar.


"Nanti dululah, kita cek dulu PL yang bersangkutan, Row berapa sesungguhnya," kata Rahmat menirukan pernyataan Rudi.


Padahal kata Rahmat, dokumen mereka untuk menolak dan meminta pembangunan Ruko tersebut sesuai PL Induk PT BSI I & II yang terbit pada 08 November1994, yakni lahan tersebut adalah ROW 30.


"Sementara, PL Induk PT SAP terbit tanggal 03 Maret 2007, berubah menjadi ROW 16. Ini ada apa, berarti ada main mata kan?," pungkasnya.


Dijelaskanya, adanya perubahan ROW di lahan tersebut perlu penjelasan akan aturan perubahan dan regulasinya.


"Perubahan ROW itu kan ngak gampang, itu ada regulasi peraturannya, sejak kapan pula lahan  badan jalan dialihfungsikan dan dialokasikan menjadi lahan komersil? itu kan aset Negara untuk kepentingan umum," jelasnya. (LS)


Editor: Pineop Siburian


Advertisement

  • Kepala BP Batam Sidak Bangunan Ruko di Batuaji, Warga; Pernyataan Rudi Bersayap

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x