Iklan

Penjelasan KPK Terkait Status Ali Ngabalin dalam Kasus Edhy Prabowo

Rabu, Desember 02, 2020 WIB Last Updated 2020-12-02T00:30:03Z
Advertisement

 

Ali Mochtar Ngabalin (Foto Ist)


Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan status Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin terkait dengan kasus yang menjerat Edhy Prabowo (EP) dan kawan-kawan.


"Kalau mungkin ibarat kata seorang Ali Ngabalin diberikan sesuatu yang sifatnya oleh-oleh misalnya, ya, jelas itu kategorinya 'kan lain," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, dilansir dari Antara. Selasa. (1/12/2020).


Lanjut dia, KPK akan mendalami lebih-lanjut jika memang nantinya ada dugaan aliran dana kepada Ngabalin dalam kasus tersebut.


"Misalnya, nanti ada tracing aliran dana ada porsi-porsi tertentu yang masuk dan itu boleh dikatakan rutin, ya, kami wajib mempertanyakan. Akan tetapi, selama ini kami sedang mengumpulkan bukti-bukti apakah ada ke situ atau tidak," ucap Karyoto.


Karyoto menuturkan, status Ngabalin yang ikut dalam rombongan Edhy ke Amerika Serikat (AS) masih ada kaitan dengan pekerjaannya sebagai Pembina Komite Pemangku Kepentingan dan Kebijakan Publik di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).


"Mungkin beliau juga di situ sebagai staf atau apa penasihat di situ mau studi banding ke Amerika, ya, mungkin ada kaitannya. Kaitannya dalam arti pekerjaan untuk semacam studi banding," katanya.


Sebelumnya, dalam pengakuan Ngabalin kepada wartawan, dirinya melihat proses operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Edhy di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada Rabu (25/11) dini hari.


Menurut Ngabalin, selama di Bandara Soetta, Edhy kooperatif dengan petugas KPK. Ngabalin mengaku bersama rombongan mendatangi Oceanic Institute of Hawaii Pacific University. (***)

Advertisement

  • Penjelasan KPK Terkait Status Ali Ngabalin dalam Kasus Edhy Prabowo

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x