Iklan

Siapa 'PS' Tersangka dengan BB 190 Handphone Bekas Oleh BC Kanwil Jakarta

Selasa, Juli 28, 2020 WIB Last Updated 2020-07-28T01:32:41Z
Advertisement
 Scrennshot Istagram Bea dan Cukai Kanwil Jakarta

Batam - Akun instagram Bea dan Cukai Kanwil Jakarta menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat kota Batam.

Pasalnya, dalam postingan BC Kanwil Jakarta yang diunggah pada Senin (27/7/2020). menjelaskan telah melakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas pelanggaran pasal 103 huruf d Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Dalam foto yang diunggah. Tersangka sangat mirip dengan wajah pengusaha muda sekaligus Youtober asal Batam, yakni Putra Siregar.

Dugaan public Batam diperkuat dengan adanya postingan instagram putrasiregarr17 pada Minggu (26/7) lalu bersama keluarga artis Baim Wong. Dimana, baju yang dipakai oleh Putra Siregar sama persis seperti yang di Foto tersangka BC Kanwil Jakarta.

Foto Screenshot Instagram Putrasiregarr17

Di Kota Batam sendiri, Putra Siregar dikenal sebagai pemilik toko ponsel seken terbesar dan ternama di Batam.

Bahkan, toko seluler PStore miliknya di Batam, sudah pernah didatangi Youtober Atta Halilintar untuk membeli HP 1 Milyar cash.

Atta Halilintar saat membeli HP di Toko PStore Putra Siregar di Batam. (Foto Youtobe Meysha Izzati)

Putra Siregar juga dikenal sering berbagi give way HP dan uang cash.

Namun, Putra Siregar saat dihubungi salah satu media online lokal di Batam mengatakan, bahwa dirinya sedang berada di Jakarta, dan dalam waktu dekat akan balik ke Batam.

"Alhamdulillah, sehat. Biarkan sajalah. 1-2 hari ini saya pulang kok. Ada program berbagi hewan kurban dari kita. Sampai jumpa di Batam. Doakan ya bro,” kata Putra melalui sambungan video call kepada media inikepri.com. Senin malam (27/7).

 Scrennshot Istagram Bea dan Cukai  Kanwil Jakarta

Berikut isi lengkap postingan instagram bckanwiljakarta :

bckanwiljakarta; Bea Cukai secara konsisten terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan peredaran barang-barang ilegal.

Pada hari Kamis, tanggal 23 Juli 2020, Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta telah melakukan Tahap II (Penyerahan Barang Bukti dan Tersangka) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas hasil penyidikan tindak pidana kepabeanan.

Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut dilaksanakan atas pelanggaran pasal 103 huruf d Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Tersangka berinisial PS telah diserahkan beserta barang bukti, lain 190 Handphone bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61.300.000.

Selain itu, juga diserahkan harta kekayaan/ penghasilan Tersangka yang disita di tahap penyidikan, dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara ( Dhanapala Recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai, Rp 500.000.000. rumah senilai Rp 1,15 Milyar, dan rekening bank senilai Rp 50.000.000.

Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut, merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara.

Kedepannya, Kanwil Bea Cukai Jakarta akan terus berusaha melindungi industri dalam negeri sehingga penerimaan negara dapat optimal.

Nah Sobat K’Jak, yuk lebih bijak dan berhati hati dalam berbelanja meski diiming-imingi dengan harga yang murah. Jangan sampai Sobat membeli produk-produk yang ilegal ya. Karena berbelanja produk #legalitumudah kok. (R01)

Berikut link postingan BC Kanwil Jakarta..
https://www.instagram.com/p/CDI3n4IAd8-/?igshid=1d3496njoda7i
Advertisement

  • Siapa 'PS' Tersangka dengan BB 190 Handphone Bekas Oleh BC Kanwil Jakarta

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x