![]() |
| Istimewa. |
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus H. Djoko Mulyono, SH, MH, didampingi Wakil Ketua Pansus Ir. Suryanto, serta dihadiri sejumlah anggota Pansus dan tim hukum dari Pemerintah Kota Batam.
Dalam upaya memperkaya substansi Ranperda, Pansus turut menghadirkan para pelaku usaha properti yang tergabung dalam DPD REI Khusus Batam serta Ketua DPD Apersi Khusus Batam. Keterlibatan para pengembang ini dinilai penting karena mereka merupakan pihak yang secara langsung berkaitan dengan implementasi aturan PSU perumahan.
![]() |
| Istimewa. |
“REI dan Apersi merupakan pihak yang berkaitan erat dengan ketentuan yang diatur dalam Ranperda ini, mengingat mereka adalah pelaku usaha properti di mana perumahan yang mereka kembangkan akan menjadi sasaran pengaturan. Oleh karena itu, masukan dari mereka sangat diperlukan. Kami juga berdiskusi mengenai berbagai kendala serta penyediaan fasilitas umum di perumahan-perumahan yang telah dikembangkan,” ujar Djoko.
Melalui forum diskusi ini, Pansus berharap dapat merumuskan regulasi yang komprehensif, aplikatif, dan mampu menjawab berbagai persoalan di lapangan, khususnya terkait penyediaan dan pengelolaan PSU di kawasan perumahan di Kota Batam. ***


Tidak ada komentar:
Posting Komentar