![]() |
| Istimewa. |
Proses promosi doktor di Universitas Pancasila melibatkan sidang terbuka yang ketat, seringkali diuji oleh tokoh nasional, dan berfokus pada kontribusi nyata bagi masyarakat
Dalam disertasinya, Raden Nanda Setiawa mengangkat isu krusial mengenai pemberantasan korupsi dengan judul: "Rekonstruksi Kewenangan Penuntutan Kejaksaan dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Barang dan Jasa Berbasis Economic Analysis of Law"
Menurut Raden Nanda Setiawan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah adalah kegiatan memperoleh barang/jasa oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah yang dibiayai APBN/APBD, diatur dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 dan perubahannya (Perpres No. 12 Tahun 2021). Proses ini bertujuan untuk efisiensi, transparansi, dan efektivitas dengan prinsip bersaing sehat, transparan, dan akuntabel, serta mengutamakan produk dalam negeri.
"Implementasi hukum pada kasus korupsi pengadaan barang dan jasa dinilai masih terkesan "tebang pilih". Hal ini mengakibatkan upaya pengembalian, penyitaan, dan perampasan harta hasil korupsi belum mencapai hasil yang optimal bagi negara. Dan keadilan hukum bagi terpidana korupsi pengadaan barang/jasa harus dibarengi dengan efektivitas perampasan aset . Tujuannya agar nilai uang ganti rugi tersebut kembali ke kas negara untuk digunakan secara positif dan produktif demi kesejahteraan bangsa," paparnya.
Raden Nanda Setiawan juga menyoroti tentang
pentingnya Kejaksaan RI untuk melakukan sinergisitas yang lebih kuat. Nanda menyarankan adanya koordinasi lintas lini antara Kepolisian, Kejaksaan, Hakim, Advokat, hingga petugas Lapas.
"Koordinasi ini menjadi kunci agar penanganan tindak pidana korupsi berbasis analisis ekonomi tersebut dapat berjalan seragam, sehingga tidak ada lagi celah bagi koruptor untuk menyembunyikan hasil kejahatannya, dan
akar masalah utama penyimpangan pengadaan meliputi lemahnya pemahaman teknis terhadap regulasi, tekanan politik atau gratifikasi, serta perencanaan kebutuhan yang tidak akurat," ungkapnya. Dedy Hariyadi

Tidak ada komentar:
Posting Komentar