Iklan

Warga Pondok Pratiwi III Batam Ngadu ke DPRD Soal Sertifikat Rumah

Sabtu, Desember 13, 2025 WIB Last Updated 2025-12-14T11:55:24Z
Advertisement
Istimewa.

Batam, pelitatoday.com - Puluhan warga Perumahan Pondok Pratiwi III, Kelurahan Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, akhirnya menyampaikan keluhan serius terkait legalitas kepemilikan rumah yang hingga kini belum juga tuntas ke DPRD Kota Batam.


Sebagai tindak lanjut, pengaduan tersebut langsung direspons dengan digelarnya Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) oleh Komisi I DPRD Kota Batam pada Jumat, 12 Desember 2025.


Selain itu, RDPU yang berlangsung di ruang Komisi I DPRD Batam tersebut dipimpin oleh Sekretaris Komisi I, Anwar Anas, bersama sejumlah anggota dewan.


Tak hanya itu, rapat juga dihadiri perwakilan Satpol PP, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Batam, pimpinan Bank Tabungan Negara (BTN). Kemudian Camat Sekupang, Lurah Sungai Harapan, Ketua RW 016 dan RT 006, serta perwakilan warga Perumahan Pondok Pratiwi III.


Baca Juga: Terungkap! Tersangka Pembunuh Dwi Putri Ternyata Telah Lakukan ‘Ritual’ Selama Setahun Kepada Calon LC di Batam

Dalam forum tersebut, warga secara terbuka mengeluhkan belum diterbitkannya sertifikat kepemilikan rumah. Sekaligus belum dihibahkannya fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) oleh pihak pengembang.


Lebih lanjut, persoalan menjadi semakin rumit karena pimpinan PT Pratiwi Andalas selaku pengembang disebut sudah tidak aktif. Serta sangat sulit ditemukan untuk dimintai pertanggungjawaban.


Masalah ini bermula ketika sejumlah warga telah melunasi pembayaran rumah kepada pengembang. Sementara sebagian lainnya membayar cicilan kredit melalui BTN, namun hingga kini sertifikat rumah tak kunjung diterbitkan.


Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi I DPRD Batam, Anwar Anas, secara tegas meminta pihak BTN segera menuntaskan proses penerbitan sertifikat bagi warga yang telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran.


“Komisi I akan mengawal proses tersebut hingga ada kejelasan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” kata Anwar dalam keterangan tertulis.


Baca Juga: Petugas Sampah Keluhkan Gaji Tak naik, Wali Kota Batam Bilang Tak Tahu, Lempar Bola ke DLH

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Batam, Mustafa, menekankan pentingnya sikap transparan dari pihak BTN. Terkait berbagai kendala yang menghambat penerbitan sertifikat.


Menurutnya, keterbukaan informasi sangat diperlukan agar persoalan tersebut dapat diadvokasikan secara tepat kepada dinas dan instansi terkait.


Terkait permasalahan fasum dan fasos, Komisi I DPRD Batam menyatakan akan memberikan rekomendasi resmi kepada Panitia Khusus (Pansus) Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) DPRD Batam.


Langkah ini diambil mengingat pengembang dinilai sudah tidak aktif. Sementara kasus serupa disebut cukup banyak terjadi di berbagai perumahan di Kota Batam.


“Kasus seperti ini tidak hanya terjadi di satu perumahan. Karena saat ini Pansus PSU sedang berjalan, Komisi I akan memberikan rekomendasi. Terkait solusi apa yang dapat diambil pemerintah apabila pengembang sudah tidak aktif,” kata Mustafa.


Melalui RDPU serta rekomendasi kepada Pansus PSU, Komisi I DPRD Batam berharap dapat dirumuskan solusi yang komprehensif. Hal ini guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan maksimal bagi warga perumahan di Batam. ***

Advertisement

  • Warga Pondok Pratiwi III Batam Ngadu ke DPRD Soal Sertifikat Rumah

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x