![]() |
| Istimewa. |
Penindakan terbaru dilakukan pada 27 hingga 30 November 2025, ketika petugas Bea Cukai Batam mengamankan 39 koli pakaian bekas milik penumpang asal Malaysia dan Singapura di Terminal Kedatangan Pelabuhan Internasional Batam Centre. Dalam periode tersebut, Bea Cukai Batam telah menerbitkan 18 Surat Bukti Penindakan (SBP) terkait upaya penyelundupan pakaian bekas ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa seluruh penindakan dilakukan melalui kegiatan pengawasan intensif di area kedatangan internasional. Petugas melakukan analisis profiling penumpang dan memeriksa bagasi menggunakan mesin x-ray terhadap barang bawaan dari dua negara tersebut.
“Hasil pemeriksaan menemukan barang berupa pakaian dan barang campuran bekas dalam jumlah tidak wajar sehingga tidak termasuk kategori barang untuk keperluan pribadi (personal use). Dalam setiap temuan, barang biasanya dititipkan kepada porter, sementara pemilik memilih meninggalkan barangnya ketika diminta hadir untuk klarifikasi. Seluruh barang kemudian dilakukan penegahan dan penyegelan untuk pemeriksaan lanjutan,” jelas Zaky dalam keterangan pers diterima pelitatoday.com kamis (4/12/2025).
Pemasukan pakaian bekas dari luar negeri merupakan aktivitas ilegal yang melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 yang secara tegas melarang impor pakaian bekas ke Indonesia.
Upaya penindakan ini juga sejalan dengan arahan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang menegaskan pentingnya memerangi peredaran pakaian bekas ilegal demi melindungi industri tekstil nasional serta UMKM dari kerusakan pasar akibat barang impor ilegal. Bea Cukai Batam memastikan peningkatan pengawasan di seluruh jalur kedatangan internasional, baik laut maupun udara.
Bea Cukai Batam juga mengimbau masyarakat agar tidak membawa, memperjualbelikan, atau terlibat dalam peredaran pakaian bekas impor ilegal karena selain melanggar hukum, barang semacam itu berpotensi menimbulkan risiko kesehatan dan melemahkan daya saing produk tekstil lokal.
“Bea Cukai Batam mendorong masyarakat untuk menggunakan dan membanggakan produk karya anak bangsa, sehingga dapat berkontribusi dalam memajukan UMKM dan memperkuat ekonomi nasional melalui konsumsi produk lokal,” tambah Zaky.
Ke depan, Bea Cukai Batam berkomitmen terus memperkuat pengawasan, intelijen, serta kerja sama dengan aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga terkait untuk memberantas penyelundupan barang ilegal dan memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat serta pelaku usaha dalam negeri. ***
