![]() |
| Wakil ketua BK DPRD Batam, Banyu Ari Nopianto saya menyerahkan mengikuti sidang paripurna. |
Banyu menegaskan bahwa surat permohonan sakit klarifikasi terkait ketidakhadirannya baru diserahkan stafnya pada Hari Kamis (12/11/2025) sore.
Hal tersebut setelah adanya Sidang Paripurna dan Rapat Internal BK DPRD Batam yang membahas ketidakhadiran Hendra Asman dalam berbagai rapat paripurna dan agenda penting lainnya.
“Surat permohonan izin sakit baru kami terima setelah adanya Rapat Paripurna dan Rapat Internal,” ujar politikus Gerindra ini, Jumat (14/11/2025) dilansir dari laman detaknews.
Karenanya, BK menilai langkah ini menunjukkan minimnya itikad baik dalam memenuhi kewajiban sebagai pimpinan dewan. Pasalnya, ketidakhadiran Hendra Asman dalam sejumlah rapat paripurna telah berulang kali disorot secara internal dan terbuka oleh pimpinan serta anggota DPRD.
“Kami sudah mendengar kalau Hendra Asman tengah sakit. Tapi, tidak pernah menyampaikan surat keterangan sakit dari rumah sakit. Begitu masalah sudah jadi sorotan teman-teman dewan, barulah surat itu dikirim. Ini bukan sikap yang patut ditunjukkan seorang pimpinan dewan,” tegas Banyu.
Dijelaskan Banyu, BK memastikan akan memproses surat tersebut sesuai mekanisme. Namun, BK juga menekankan bahwa ketepatan waktu, etika komunikasi, serta tanggung jawab terhadap agenda lembaga harus menjadi prioritas setiap anggota dan pimpinan dewan.
“Kami (BK) menegaskan, ketertiban dan disiplin internal harus ditegakkan demi menjaga marwah lembaga serta kepercayaan publik terhadap DPRD Kota Batam,” ucapnya.
Penjelasan BK DPRD Batam ini sebagai bentuk penjelasan ke publik, atas klarifikasi yang disampaikan Waka 3 DPRD Batam di salah satu media. ***
