Iklan

Soal Fenomena Balon Udara Berisi Iklan Komersial di Wilayah Batam, Ini Kata DPRD Batam

Selasa, November 18, 2025 WIB Last Updated 2025-11-18T12:12:11Z
Advertisement
Kantor DPRD Batam.

Batam, pelitatoday.com - Penertiban besar-besaran papan reklame oleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam memunculkan fenomena baru di ruang publik. Dalam beberapa pekan terakhir, warga mendapati balon udara berisi iklan komersial muncul di sejumlah simpang strategis, memicu pertanyaan mengenai legalitas dan regulasi media periklanan nonkonvensional tersebut.


Saat dikonfirmasi mengenai dasar hukum, prosedur pemasangan, hingga mekanisme penarikan retribusi iklan balon udara, Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, belum memberikan penjelasan. "Saya minta PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)," jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp, Selasa (18/11/2025).


Respons tersebut justru memperkuat dugaan bahwa pemerintah daerah belum memiliki aturan teknis yang mengatur penggunaan balon udara sebagai sarana promosi.


Terpisah, Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Batam, Musthofa, menilai fenomena ini perlu dikaji secara serius. "Saya belum melihat langsung media balon udara itu digunakan untuk periklanan. Nanti akan kami cek," ujarnya.


Menurut Musthofa, balon udara dapat dikategorikan sebagai reklame apabila menampilkan pesan komersial di ruang publik, termasuk yang berada di udara. "Kalau reklame melalui media balon udara dan tampil di udara, itu tetap masuk kategori reklame," jelasnya.


Namun ia mengakui bahwa hingga kini belum ada peraturan yang mengatur teknis pemasangan, penegakan, maupun ketentuan retribusi untuk media reklame jenis tersebut.


Ketika ditanya mengenai kemungkinan penarikan retribusi tanpa dasar hukum yang jelas, Musthofa menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh bertindak sembarangan. "Tidak bisa langsung menarik. Semua kegiatan yang berkaitan dengan retribusi harus punya dasar peraturan. Kalau bertindak tanpa dasar, bisa masuk pungli," tegasnya.


Ia menambahkan bahwa seluruh tindakan pemungutan pajak dan retribusi harus merujuk pada regulasi resmi seperti Perda atau Peraturan Wali Kota. Tanpa dasar hukum, pemerintah tidak memiliki kewenangan melakukan penarikan.


"Dalam tata kelola pemerintahan, semuanya harus berbasis regulasi. Kalau tidak ada Perdanya, ya tidak bisa," katanya.


Meningkatnya keberadaan iklan balon udara di sejumlah persimpangan Batam menunjukkan adanya celah regulasi dalam tata kelola reklame. Penertiban papan reklame memang membuat wajah kota lebih rapi, namun pada saat bersamaan membuka ruang bagi munculnya media promosi alternatif yang belum tersentuh aturan. ***


Sumber : Batamtoday com

Advertisement

  • Soal Fenomena Balon Udara Berisi Iklan Komersial di Wilayah Batam, Ini Kata DPRD Batam

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x