![]() |
| Amir selaku penanggungjawab kegiatan pengerukan bukit di salah satu bukit di Wilayah Kecamatan Nongsa. ist |
Bahkan, seorang pedagang makanan di kawasan Kaliban Trade Center berharap pemerintah hadir untuk memberikan pengawasan terhadap kegiatan yang tidak mengutamakan keselamatan pengguna jalan dengan adanya sejumlah dump truk pengangkut tanah tanpa penutup yang menimbulkan debu dari serpihan tanah yang berserakan di jalan.
"Bagaimana laku jualan saya bang, lori pengangkut tanah ini lalu-lalang mengakibatkan banyak debu. Tolonglah pemerintah perhatian kami rakyat jelata ini," katanya.
![]() |
| Penampakan dump truk pengangkut tanah tanpa penutup yang menimbulkan serpihan tanah di jalan simpang Polsek Nongsa menuju kawasan Kaliban Trade Center. |
"Saya ceker aja bang untuk menulis trip dump. Baru jalan 3 hari ini. Kalau yang saya tahu lahan ini mau dijadikan SPBU milik PT. Energi Jaya," kata seorang pria yang mengaku ceker dilokasi pengerukan bukit.
Tidak berselang lama, Amir selaku penanggungjawab kegiatan pengerukan bukit atau yang biasa disebut aktivitas cut and fill datang ke lokasi. Ia mengakui sebagai pelaksana kegiatan tersebut dan mengelak saat ditanya terkait perizinan.
"Ini hanya perapian saja, kemarin longsor tanahnya," katanya. Sabtu, 25 Oktober 2025.
![]() |
| Potret lahan yang ditimbun di kawasan Kaliban Trade Center. |
Adapun pasal yang bisa mengenai Pertambangan diatur pada Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara berbunyi "Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 18, Pasal 67 ayat (I), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
Kemudian Pasal 67 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berbunyi "Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup" dan Pasal 109 berbunyi "Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak-pihak terkait belum berhasil dimintai keterangan. (Red)


