![]() |
| Istimewa. |
Namun, berdasarkan sejumlah pemberitaan media lokal pada Jumat, 24 Oktober 2025, seluruh kontainer tersebut telah direekspor ke luar daerah pabean menggunakan dua dokumen PPFTZ 01, masing-masing mencakup enam dan tujuh kontainer berukuran 20 kaki.
Proses reekspor itu dilakukan pada akhir Agustus 2025, tidak lama setelah pelanggaran terdeteksi.
Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Evi Oktavia, membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa langkah reekspor merupakan bentuk penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan kepabeanan.
“Terhadap kontainer tersebut telah dilakukan reekspor menggunakan dokumen PPFTZ 01 ke luar daerah pabean, terdiri dari 6×20 kaki dan 7×20 kaki, pada akhir Agustus 2025,” ujar Evi singkat saat dikonfirmasi, Rabu (22/10/2025).
Pertanyaannya, siapa pelaku dibalik import beras ini? Dan apa sanksi yang diberikan?. ***
