Iklan

Pengembalian Kerugian, Korporasi Belum Bisa Berikan Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan bagi Negara dan Rakyat

Jumat, Oktober 24, 2025 WIB Last Updated 2025-10-24T04:27:36Z
Advertisement
Istimewa.

Jakarta, pelitatoday.com - "Politik hukum pengembalian kerugian negara hasil tindak pidana korupsi oleh korporasi melalui perampasan aset dalam rangka mewujudkan keadilan subtantif”.  Naskah ini untuk menjawab atas permasalahan korupsi yang selama ini terjadi di korporasi khususnya mengenai pengembalian kerugian negara.


"Pengembalian kerugian negara selama ini yang dilakukan korporasi belum bisa memberikan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan bagi negara dan rakyat indonesia karena disamping norma yuridis belum tegas juga mengalami kendala dalam implementasi di lapangan khususnya pelaksanaan putusan hakim yang memvonis korporasi terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dirampas asetnya/hartanya yang diperoleh dari hasil korupsi," ujar dr. Muhammad Anwar, S.H., M.H, usai pengajuan disertasi program doktor ilmu hukum Universitas Pancasila, Kamis (23/10/2025).


Putusan merampas aset tersebut sebagai bentuk sanksi tambahan membayar uang pengganti sebagaiman diatur dalam pasal 18 ayat (1) uu tipikor selain sulit dilaksankan juga lama menunggu hinga putusan tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap. Sehingga aset /uang yang dikorupsi berpotensi dialihkan dan dibawa kabur ke luar negeri.


"Dengan demikian naskah disertasi ini memberikan pemikiran hukum futuristik tentang pengembalian kerugian negara yang akan diusulkan masuk rekomendasi dalam rkuhap yang akan disahkan tahun 2026," terang dr. Muhamnad  Anwar.


Rekomendasi dalam naskah disertasi ini adalah memasukan norma yuridis dalam pembahasan rkuhap yang baru mengenai mekanisme pengembalian kerugian negara hasil tipikor oleh korporasi melalui perampasan aset jalur pidana dengan sistem speedy trial, bahkan dalam rekomendasi disertasi ini juga merekomendasikan agar perampasan aset melalui speedy trial juga dibentuk lembaga peradilan khusus speedy trial dalam membuktikan secara cepat, efisien dan berkeadilan bagi korporasi yang dimohonkan di peradilan untuk dirampas asetnya.


"Tujuan rekomendasi spedyy trial ini agar tercipta keadilan subtantif (nilai2 keadilan pancasilan -pada sila ke 5 keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia)  yang dapat memberikan mafaat langsung pada rakyat indonesia terutama dalam pembangunan ekonomi, hal ini sejalan dengan teori formula hukum gustav redbruch bahwa keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan harus lahir dan terwujud di masyarakat dalam sebuah negara hukum yang berkeadilan," ungkap dr. Muhammad Anwar, S.H., M.H. Dedy Hariyadi.

Advertisement

  • Pengembalian Kerugian, Korporasi Belum Bisa Berikan Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan bagi Negara dan Rakyat

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x