![]() |
| Istimewa. |
Kebijakan ini jelas mengaburkan atau mengabaikan keberadaan sejumlah perusahaan pers yang berdomisili di kota Batam yang notabene memiliki izin lengkap yang dikeluarkan oleh Pemko Batam sendiri.
"Sama saja pejabat pentolan mantan Walikota Batam ini (Rudi Panjaitan-red) tidak menghargai keberadaan perusahaan pers lokal," kata seorang pemilik perusahaan pers yang berdomisili di Kota Batam. Minggu, 14 September 2025.
Seharusnya, Rudi Panjaitan yang notabene pejabat yang pernah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam ini melakukan kebijakan yang berpihak kepada perusahaan lokal.
"Kita sesuai aturan sebagai perusahaan pers lengkap. Tapi kenapa terkesan diabaikan atau dikerdilkan di rumah sendiri?," tanyanya.
Padahal, sesuai dengan Perwako Nomor 17 Tahun 2025 tentang klasifikasi perusahaan pers ditentukan dari jumlah poin dari regulasi berkas yang diverifikasi. Namun, Perwako ini terkesan tidak berlaku pasal adanya kebijakan sepihak yang notabene sertifikasi dewan pers sebagaimana indikator penting dalam penilaian.
"Sampai saat ini, kita belum pernah menerima perwako atau aturan resmi yang dikeluarkan oleh Pemko Batam yang menyampaikan bahwa sertifikasi dewan pers sebagai syarat mutlak mitra publikasi," tegasnya.
"Tentu, mari kita buka-bukaan, apakah real perusahaan pers yang bekerjasama dengan Pemko Batam semua terverifikasi dewan Pers dan berapa total anggaran yang dikeluarkan?," tutupnya.
Kominfo Batam juga harus terbuka dengan anggaran yang dilontarkan kepada masing-masing media. Apakah Pemko Batam masih berpihak kepada perusahaan lokal?
Sebelumnya, Rudi Panjaitan, menegaskan bahwa seluruh proses verifikasi perusahaan pers untuk bekerjasama dengan Pemko Batam telah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya ingin meluruskan bahwa opini yang menyebut kami membuat potensi permusuhan adalah tidak berdasar dan spekulatif yang hanya mementingkan kepentingan sesaat media tersebut. Seluruh tahapan proses kerjasama sudah sangat terbuka dan membangun komunikasi dua arah yang setara, mulai dari pengumuman, pengumpulan berkas, hingga proses verifikasi administratif dan faktual, telah mengikuti norma dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perwako Nomor 17 Tahun 2025,” ujarnya, Sabtu (13/9/2025) dilansir dari laman resmi Pemko Batam.
Menurut Rudi, klasifikasi media yang digunakan dalam proses evaluasi bukanlah keputusan sepihak, melainkan hasil dari sistem penilaian berbasis poin sebagaimana terlampir dalam regulasi tersebut.
Ia juga menjelaskan bahwa status verifikasi Dewan Pers menjadi salah satu indikator penting dalam penilaian, terutama menyangkut kelayakan dan profesionalisme media sebagai wadah perhimpunan pers dalam memperjuangkan hak-hak konstitusional nya.
“Verifikasi Dewan Pers memang kami prioritaskan sebagai bagian dari penilaian kelayakan. Tapi bukan satu-satunya. Ada banyak aspek yang dinilai, mulai dari kepatuhan administratif, kualitas pemberitaan, jangkauan, hingga kontinuitas kerjasama, termasuk dengan perlindungan pekerja pers sesuai semangat aturan ketenagakerjaan yang memanusiakan manusia Indonesia,” imbuhnya.
Rudi memastikan bahwa tidak ada diskriminasi atau perlakuan khusus terhadap media manapun. "Kami terbuka terhadap masukan dan indikator penilaian proposal kerjasama yang diajukan sahabat Pers. Tapi tentu semua harus disampaikan secara objektif dan melalui saluran yang benar. Jangan sampai tudingan yang tidak berdasar justru mencederai semangat transparansi dan reformasi yang sedang kita bangun,” tegasnya.
Ia berharap, semua pihak bisa melihat substansi kerja sama media sebagai bagian dari tata kelola informasi publik yang bertanggung jawab, bukan semata persoalan anggaran.
“Kami ingin menjalin kemitraan yang sehat, profesional, dan saling menguatkan antara pemerintah dan insan pers. Prinsip ini tetap kami pegang,” tutup Rudi Panjaitan. Red
