Selain itu, adanya instruksi Presiden Prabowo Subianto yakni program efisiensi anggaran sebagai upaya pemerintah untuk mengoptimalkan penggunaan dana publik dengan cara meminimalkan pemborosan, kebocoran, dan pengeluaran yang tidak produktif agar dana dapat dialihkan ke program prioritas yang meningkatkan kesejahteraan masyarakat, seperti program pendidikan dan pangan.
Terkait hal ini, Pemko Batam diminta untuk terbuka dan menjelaskan terkait urgensi alokasi anggaran yang terkesan tidak berimbas langsung terhadap masyarakat. Seperti halnya anggaran yang dialokasikan/dihibahkan kepada instansi Kejaksaan Negeri Batam pada tahun anggaran 2025 ini.
Sesuai dengan Perwako APBD Tahun 2025, Pemko Batam mengalokasikan Dana hibah kepada instansi Kejaksaan Negeri Batam dengan total Rp.16.503.644.000,00, berikut rinciannya:
1). Pemeliharaan Gedung Negara Tidak Sederhana 1 (satu) Lantai Mainland (Luas Bangunan Lebih dari 500 m2) Rp. 1.406.223.000,00
2). Konsultan Perencanaan Pembangunan / Pemeliharaan Gedung Negara Sederhana, Rumah Negara Tipe C, D, E, Pagar Gedung dan Pagar Rumah Negara Pagu Rp.165.396.000,00
3). Konsultan Pengawasan Pembangunan / Pemeliharaan Gedung Negara Sederhana, Rumah Negara Tipe C, D, E, Pagar Gedung dan Pagar Rumah Negara Rp.103.413.000,00
4). Pemeliharaan Gedung Negara Tidak Sederhana 1 (satu) Lantai Mainland (Luas Bangunan Lebih dari 500 m2) Rp.1.339.260.000,00
5). Konsultan Perencanaan Pembangunan / Pemeliharaan Gedung Negara Sederhana, Rumah Negara Tipe C, D, E, Pagar Gedung dan Pagar Rumah Negara Rp.155.454.000,00
6). Konsultan Pengawasan Pembangunan / Pemeliharaan Gedung Negara Sederhana, Rumah Negara Tipe C, D, E, Pagar Gedung dan Pagar Rumah Negara Rp.97.110.000,00
7). Konsultan Pengawasan Pembangunan / Pemeliharaan Gedung Negara Sederhana, Rumah Negara Tipe C, D, E, Pagar Gedung dan Pagar Rumah Negara Rp. 47.662.000,00
8). Pembangunan Gedung Negara Tidak Sederhana 3 (tiga) Lantai Mainland (Luas Bangunan Lebih dari 500 m2) Rp.4.347.840.000,00
9). Konsultan Pengawasan Pembangunan / Pemeliharaan Gedung Negara Tidak Sederhana, Rumah Negara Tipe A dan Tipe B Rp.488.205.000,00
9). Pembangunan Pagar Depan Gedung Negara Mainland Rp.544.040.000,00
10). Lemari/Meja/Interior Partisi (Omega) Rp.1.707.600.000,00
11). Lemari/Meja/Interior Partisi (Omega) Rp.3.468.818.640,00
12). AC Cassette Rp.382.896.000,00
13). Pembangunan Jalan/Pelebaran Jalan Menambah Lajur/Rekonstruksi Jalan/Pemeliharaan Berkala Jalan Type 4 Rp.878.560.000,00
14). Konsultan Pengawas Jalan (Pelebaran, Rekonstruksi, Rehabilitasi, Pemeliharaan Berkala Jalan/Jembatan) Pagu Rp.140.000.000,00
15). AC Split Duct Rp.207.000.000,00
16). Konsultan Perencanaan Pembangunan / Pemeliharaan Gedung Negara Tidak Sederhana, Rumah Negara Tipe A dan Tipe B Rp.295.250.000,00
17). Air Conditioner (AC) Rp.203.600.000,00
18). Sofa Kulit Rp.82.500.000,00
19). Lemari Kabinet Rp.33.015.840,00
20). Kursi Tunggu 4 Deret Rp.39.744.000,00
21). Meja Kerja Pegawai Non Struktural Rp.25.712.550,00
22). Kursi Hadap Rp.33.480.000,00
23). Meja Kantor Set Rp.49.266.000,00
24). AC Cassette Rp.191.448.000,00
25). Meja Tamu Rp.25.440.000,00
26). Kursi Kerja Pegawai Non Struktural Rp.44.712.000,00.
Pertanyaan terkait realisasi dan urgensi dana hibah ini dilakukan meski adanya program efisiensi telah dilayangkan kepada Pemko Batam melalui Kepala Dinas Kominfo Pemko Batam, Rudi Panjaitan.
"Nanti saya carikan data publish audited terbaru yah. Tks," balasnya singkat. Selasa 16 September 2025.
Perlu diketahui, Hibah ke kejaksaan tidaklah wajib, melainkan hibah kepada kejaksaan bersifat sukarela dan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, terutama jika hibah tersebut berupa uang yang akan menjadi barang milik daerah atau barang/jasa lainnya. Kejaksaan boleh menerima hibah, namun hibah tersebut harus dilaporkan dan dikelola dengan kontrol yang terukur, serta tidak boleh berbentuk uang tunai. Red
