![]() |
| Lokasi Indomaret tempat AS jadi kasir diseputaran Sagulung Batam. |
AS, inisial pria asal Selat Panjang Riau ini berharap bisa merubah hidup di Kota Batam akhirnya berhenti usai dipecat secara sepihak oleh Perusahaan Indomaret.
Padahal, ia sudah berstatus karyawan permanent setelah setia bekerja selama 4 tahun lebih sebagai kasir.
AS kini merasa terpukul usai pihak Indomaret tidak memberikan kesempatan baginya atas kelalaian usai tertipu puluhan juta.
Kepada pelitatoday.com, AS menyampaikan bahwa surat pemecatannya sudah dikeluarkan oleh pihak PT Indomarco Prismatama per-tanggal 15 September 2025.
"Saya kemarin tertipu investasi bodong senilai Rp21 jutaan. Memang untuk melakukan top-up saya menggunakan uang dari kasir," katanya dengan nada sedih.
Setelah jadi korban penipuan, ia langsung berkomunikasi kepada orangtuanya di kampung dan meminta orangtuanya membantu.
"Orangtua saya jadinya jual tanah dikampung dan uangnya sudah saya kembalikan ke pihak Indomaret sesuai nilai yang saya pakai," katanya.
Meski sudah jadi korban penipuan dan bertanggungjawab untuk mengembalikan uang perusahaan. Nasib AS tetap dipecat oleh Indomaret dengan tuduhan melakukan kecurangan terhadap keuangan perusahaan.
"Saya korban penipuan, tidak ada sedikitpun niat untuk melakukan kecurangan terhadap perusahaan Indomaret. Tapi dalam surat pemecatan saya malah dituduh mengambil uang, membuat laporan palsu, memanipulasi keuangan untuk kepentingan saya pribadi. Padahal saya bertanggungjawab dan sudah mengembalikan uang perusahaan," pungkasnya.
Merasa diperlakukan tidak adil, AS menyampaikan akan mengadu ke Disnaker Kota Batam.
"Saya karyawan permanent dan belum pernah menerima surat peringatan (SP) dan tidak ada merugikan perusahaan sepeserpun. Tentu saya akan mengadu ke Disnaker atas tindakan sewenang-wenang pihak Indomaret," tutupnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Indomaret dalam hal ini pimpinan PT Indomarco Prismatama belum berhasil dimintai keterangan. (Red)
