![]() |
| PH Gordon Hanssler Silalahi saat membacakan eksepsi di ruang sidang Pengadilan Negeri Batam. |
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Vabiannes Stuart Wattimena dihadiri Jaksa Penuntut Umum(JPU) Abdullah, Tim Penasehat Hukum terdakwa Gordon Silalahi yakni Niko Nixon Situmorang dan Anrizal.
JPU Abdullah menegaskan bahwa eksepsi atau keberatan Penasehat Hukum terdakwa sudah masuk pokok perkara, sehingga uraian perbuatan terdakwa dibuktikan pada saat persidangan masuk ke tahap pembuktian.
“Kami menyatakan bahwa dakwaan penuntut umum telah sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat(2) KUHAP. Kami mohon kepada Majelis Hakim memutuskan eksepsi atau keberatan penasehat hukum tidak dapat diterima dan melanjutkan proses pemeriksaan perkara perkara ini,”kata Abdullah.
Setelah mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi penasehat hukum terdakwa, Ketua Majelis Hakim Vabiannes Stuart Wattimena mengatakan Majelis Hakim akan membacakan putusan sela atas perkara ini pada Selasa 16 September 2025 mendatang.
“Majelis Hakim akan mengambil putusan sela pada selasa,”ujarnya.
Sebelum sidang ditutup, Niko Nixon Situmorang selaku Penasehat Hukum terdakwa menyampaikan kepada Majelis Hakim soal adanya permohonan penangguhan penahanan terhadap terdakwa.
“Izin yang mulai, terkait permohonan kami atas penangguhan penahanan terdakwa. Menurut kami sebagai kepala rumah tangga, beliau(terdakwa) sangat diharapkan kehadirannya dirumahnya, mohon dipertimbangkan yang mulia,”kata Nixon.
Sebelumnya Penasehat Hukum terdakwa Gordon Silalahi menyampaikan eksepsi atau keberatan pada persidangan yang digelar Selasa 9 September 2025 siang.
Dalam eksepsinya, Niko Nixon Situmorang menguraikan dalil keberatan Penasehat Hukum terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Ia mengatakan surat dakwaan kabur, karena tidak lengkap, tidak jelas dan tidak lengkap.
“Jaksa Penuntut Umum dalam menguraikan dakwaan terhadap terdakwa berdasarkan pasal 378 dan/atau 372 KUHP sama sekali tidak disusun secara cermat dan jelas. Bahkan terdapat dugaan adanya manipulasi keterangan sejak tahap penyidikan di Kepolisian, sebagaimana dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum terkesan dipaksakan dan direkayasa, mengingat unsur-unsur pasal yang didakwakan sama sekali tidak terpenuhi dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Fakta tersebut sejatinya telah tampak jelas sejak dari BAP Kepolisian,”ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya keberatan atas surat dakwaan yang disusun berdasarkan proses penyidikan yang tidak sah atau cacat hukum.
“Setelah kami mempelajari surat dakwaan, terdapat sejumlah penyimpangan yang dilakukan oleh JPU, dimana JPU langsung menerima perkara ini tanpa melakukan klarifikasi dan pemeriksaan silang terhadap keterangan terdakwa. Hal ini menimbulkan kesan seolah-olah proses penyidikan direkayasa,”terangnya.
Dalam keberatan atau eksepsi penasehat hukum terdakwa Gordon Silalahi, Nixon menjelaskan 7 alasan adanya sejumlah penyimpangan dalam dakwaan JPU.
Pertama, hubungan kerja antara pelapor dengan terdakwa telah terjalin beberapa bulan sebelum adanya transfer uang dari pelapor kepada terdakwa. Kedua, terdakwa telah melaksanakan beberapa pekerjaan, menghasilkan dokumen faktur untuk kepentingan pembangunan instalasi air dan Rencana Anggaran Biaya(RAB), yang keduanya memang telah dilakukan oleh terdakwa sebagaimana dimaksud dalam dakwaan.
Ketiga, pekerjaan terdakwa meliputi komunikasi antara BP Batam dengan pihak Moya dan pekerjaan tersebut telah diselesaikan oleh terdakwa. Keempat, uang sejumlah Rp20 Juta dari total Rp30 juta yang telah disepakati merupakan bukti adanya perjanjian kerjasama. Fakta bahwa pelapor belum melunasi sisa pembayaran sebesar Rp10 juta justru menunjukkan kewajiban pelapor belum diselesaikan secara sempurna.
Kelima, laporan pelapor yang menuduh terdakwa melakukan penipuan dan atau penggelapan adalah fitnah dan tuduhan palsu. Uang Rp20 juta tersebut adalah bagian dari pembayaran sesuai kesepakatan antara pelapor dan terdakwa, dan pekerjaan yang menjadi dasar kesepakatan itu telah dilaksanakan oleh terdakwa.
Keenam, dengan faktur dan RAB yang diurus terdakwa menjadi hal utama untuk bisa membangun atau memasukkan air bersih ke perusahaan pelapor.
Ketujuh, antara pelapor dan terdakwa ada perjanjian kerja secara lisan, yang dimana menimbulkan hak dan kewajiban untuk pelapor dan terdakwa. Sehingga dengan demikian hubungan keduanya adalah hubungan keperdataan dimana pelapor belum menyelesaikan seluruh kewajiban membayar Rp30 juta. Menurut pelapor terdakwa belum menyelesaikan pekerjaan yang dilakukan terdakwa sehingga dengan demikian hubungan pekerjaan ini adalah hubungan keperdataan dan timbulnya perselisihan ini adalah hubungan keperdataan.
“Memperhatikan uraian diatas, tampak jelas adanya pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan yang mengakibatkan kejanggalan-kejanggalan dalam BAP serta dalam surat dakwaan JPU. Oleh karena itu kami berkesimpulan bahwa surat dakwaan JPU dibuat berdasarkan hasil penyidikan yang cacat hukum, sehingga tidak sah secara hukum,”kata Nixon.
Ia menegaskan bahwa oleh karena surat dakwaan JPU tersebut tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap maka surat dakwaan JPU tersebut seharusnya dinyatakan batal demi hukum.
“Kami mohon kepada Majelis Hakim agar menyatakan surat dakwaan penuntut umum atas terdakwa Gordon Silalahi batal demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima,”ucapnya.
Diakhir pembacaan keberatan atau eksepsinya, Tim Penasehat Hukum Gordon Silalahi menyampaikan permohonan kepada Majelis Hakim agar memberikan putusan sela dengan amar sebagai berikut:
Pertama, menyatakan menerima eksepsi tim penasehat hukum terdakwa. Kedua, menyatakan dan mengesahkan adanya perjanjian kerja antara pelapor dan terdakwa dalam perkara a quo.
Ketiga, menyatakan surat dakwaan JPU terhadap terdakwa adalah batal demi hukum. Keempat, demi hukum memerintahkan kepada JPU untuk segera mengeluarkan terdakwa Gordon Silalahi setelah putusan sela diucapkan.
Kelima, memerintahkan panitera agar berkas perkara Gordon Silalahi berikut dengan buktinya dikembalikan kepada penuntut umum. Keenam, memulihkan nama baik terdakwa Gordon Silalahi. Ketujuh, membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada negara.
Sumber : Swarakepri.com
