![]() |
| Anggota Komisi II DPRD Kota Batam, Ruslan Sinaga. |
Menurut Ruslan, terdapat perbedaan signifikan antara data resmi yang dilaporkan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dengan kondisi riil di lapangan.
"Kita lihat laporan dari Disnaker sekian ribu, tapi setelah kita tinjau itu tidak sama. Yang tidak terdaftar lebih banyak, ada indikasi seperti itu," ungkap Ruslan Sinaga, kemarin.
Berdasarkan laporan Disnaker, tercatat lebih dari 2.000 pekerja asing terdaftar di Kota Batam. Namun, hasil pengecekan langsung ke perusahaan-perusahaan justru menunjukkan angka yang tidak sesuai.
“Begitu banyaknya perusahaan, tapi setelah kita tinjau beberapa perusahaan, dalam perusahaan itu ada 5 orang asing, paling cuma satu atau dua yang terdaftar,” jelasnya.
Ruslan juga menjelaskan bahwa mekanisme perizinan TKA diatur secara berlapis. Untuk tenaga kerja asing yang pertama kali masuk ke Indonesia, administrasi dilakukan di tingkat pusat. Sementara, proses perpanjangan izin baru bisa dilakukan di daerah, termasuk di Kota Batam.
“Orang asing yang datang ke Indonesia, kalau yang pertama kali itu setornya ke pusat. Kalau untuk perpanjangan baru di Kota Batam,” terangnya.
Menyikapi perbedaan data tersebut, Komisi II DPRD Batam berencana mendorong dilakukan peninjauan ulang yang lebih menyeluruh.
“Makanya kami dari Komisi II, saya akan ajukan kepada pimpinan untuk ditinjau ulang. Karena laporan itu sekitar 2 ribu lebih, itu tidak sesuai,” tegasnya.
Selain menyoroti TKA, Ruslan juga menekankan pentingnya penguatan dan optimalisasi pelatihan bagi tenaga kerja lokal. Ia menilai anak daerah harus diberi kesempatan yang lebih besar untuk bersaing di dunia kerja.
“Kita kan buat pelatihan juga ya, harus dioptimalkan buat anak tempatan dan lainnya,” pungkasnya.
Sumber : Batamnews.co.id
