![]() |
| Tim kuasa hukum terdakwa Gordon Hanssler Silalahi saat memberikan keterangan kepada wartawan. |
"Ada unsur pemaksaan dalam memberikan pasal terhadap klein kami (Gordon Silalahi-red)," kata Nikson usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selasa 26 Agustus 2025.
Pihaknya menilai, terkait kasus yang disidangkan sudah dinyatakan pihak kepolisian Polsek Batu Ampar pada tahun 2024 tidak ada unsur untuk menjerat kliennya.
"Kok sekarang malah disidangkan setelah laporan terhadap klien kami dilimpahkan ke Polresta Barelang pada tahun ini. Ini jadi pertanyakan besar bagi kami," katanya.
Pihaknya juga akan menyurati Kapolri dan Kejagung untuk meminta keadilan tentang hukum yang di berikan oleh Kepolisian Polresta Barelang dan Kejaksaan Negeri Batam.
Selain itu, Niko Nixon Situmorang menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
“Kami sudah mendengarkan apa yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum, sama sekali tidak akurat dan kami tidak memahami (dakwaan). Karena tuduhan ini adalah bersifat fitnah kepada klien kami, maka kami mengajukan eksepsi,” kata Nixon kepada Majelis Hakim dalam persidangan.
Perlu diketahui, persidangan perkara dugaan penipuan atau penggelapan dengan terdakwa Gordon Hassler Silalahi dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Vabiannes Stuart Wattimena dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum(JPU) Abdullah, Penasehat Hukum terdakwa Gordon Silalahi yakni Niko Nixon Situmorang, Anrizal dan Jon Raperi.
Berikut rilis dakwaan dengan nomor perkara : 675/Pid.B/2025/PN Btm, dengan terdakwa Gordon Hanssler Silalahi dilansir dari laman sipp.pn-batam.
Bahwa Terdakwa GORDON HASSLER SILALAHI pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2023 sekira pukul 18.08 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2023, bertempat di Galery ATM BNI Hotel Planet Jodoh Kec. Batu Ampar – Kota Batam, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran,”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada tanggal 16 September 2022 Saksi Ir. H. IKHWAN ROTIB NASUTION yang telah mendapat surat kuasa dari dari direktur PT Nusa Cipta Propertindo untuk mengurus permohonan penyambungan air ke PT Nusa Cipta Propertindo yang berada di Kawasan Muka Kuning memasukkan surat permohonan penyabungan air bersih beserta kelengkapannya ke kantor KPP Batu Aji;
Bahwa setalah memasukkan surat permohonan penyambungan air tersebut Saksi Ir. H. IKHWAN ROTIB NASUTION berjumpa dengan terdakwa di foodcord A2 Kec. Lubuk Baja Kota Batam dan terdakwa mengatakan banyak sudah beberapa kali berhasil mengurus penyambungan air di daerah Bengkong dan Senanyon dikarenakan banyak teman terdakwa yang bekerja di SPAM BP Batam, dan terdakwa mengatakan kepada Saksi Ir. H. IKHWAN ROTIB NASUTION dapat membantu percepata proses pemasangan air bersih kekawasan PT Nusa Cipta Propertindo;
Bahwa kemudian pada tanggal 15 Februari 2023 terdakwa mengirimkan RAB Foto Diagram kepada Saksi Ir. H. IKHWAN ROTIB NASUTION dan kemudian pada tanggal 17 Februari 2023 terdakwa mengirimkan pesan melalui aplikasi whatsapp kepada Saksi Ir. H. IKHWAN ROTIB NASUTION dengan kata kata “Gimana Bang...Bang orang BP Sudah ingatkan aku bang...Nanya Rembang Pati” dan dijawab oleh Saksi Ir. H. IKHWAN ROTIB NASUTION “Oh gitu ya senin lah”, lalu terdakwa kembali membalas dengan kata kata “Waduhh, apalah jawaban ku ini, soalnya sudah ku janjikan sebelumnya, begitu keluar RAB langsung ku jumpai. Sesuai komitmen ku…” biar cepat proses pemasangan air dan apabila uang sudah dikasih kepejabat maka 14 hari air sudah tersambung pada tanggal 20 Februari 2023, dan terdakwa kemudian meminta Saksi Ir. H. IKHWAN ROTIB NASUTION untuk mentransfer uang ke rekening milik terdakwa, dan Saksi Ir. H. IKHWAN ROTIB NASUTION menanyakan mengapa ditransfer ke rekening terdakwa lalu saksi Saksi Ir. H. IKHWAN ROTIB NASUTION meminta rekening milik orang BP yang dimaksud oleh terdakwa, lalu dijawab oleh terdakwa “Bg…Gak mungkin pejabat mau konyol, pejabat bermain rapi bang. Ok. Kucoba minta nomor lain atau anggotanya” ;
Bahwa selanjutnya pada tanggal tanggal 21 Februari 2023 sekira pukul 18.08 wib terdakwa kembali mengirimkan pesan kepada Saksi Ir. H. IKHWAN ROTIB NASUTION dengan kata kata “Tolonglah, sudah gak enak bahasa BP Batam ini bang “ yang kemudian Saksi Ir. H. IKHWAN ROTIB NASUTION mentrasferkan uang sebesar Rp. 20.000.000,- dari bank BNI milik Saksi Ir. H. IKHWAN ROTIB NASUTION kerekening ke rekening BCA 8335004481 milik terdakwa di Galery ATM BNI Hotel Planet Jodoh Kec. Batu Ampar – Kota Batam ;
Bahwa kemudian pada tanggal 1 Maret 2023 Saksi Ir. H. IKHWAN ROTIB NASUTION menanyakan pemasangan air yang belum juga dilaksanakan, dan terdakwa menjawab “sabar sedang berperoses” dan dikarenakan peresmian gedung oleh pihak investor yang menyewa gedung akan dilaksanakan di tanggal 1 April 2023 sementara belum ada aliran air, sehingga pada tanggal 28 Maret 2023, Saksi NASIB SIAHAAN selaku Legal di PT Nusa Cipta Propertindo menghubungi pihak BU Spam BP Batam dan PT ABHI yang kemudian di tanggal 29 Maret 2023 pihak BU Spam BP Batam, PT ABHI dan PT BPI melakukan pengukuran ke lokasi kawasan PT Nusa Cipta Propertindo untuk pemasangan air bersih dan pada tanggal 01 April 2023 baru dimulai pekerjaan penggalian tanah untuk media pipa air dan pada tanggal 5 Mei 2023 air baru mengalir ke dalam gedung PT Nusa Cipta Proertindo
Bahwa uang sebesar Rp. 20.000.000,- yang di transfer oleh Saksi Ir. H. IKHWAN ROTIB NASUTION kepada terdakwa, tidak dipergunakan oleh terdakwa untuk membantu percepatan pengurusan penyambungan air bersih ke kawasan PT Nusa Cipta Propertindo melainkan dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan PT Nusa Cipta Propertindo mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- dan juga pembatalan kontrak oleh pihak investor yang akan menyewa gedung milik PT Nusa Cipta Propertindo dikarenakan fasilitas air bersih tidak ada.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa GORDON HASSLER SILALAHI pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2023 sekira pukul 18.08 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2023, bertempat di Galery ATM BNI Hotel Planet Jodoh Kec. Batu Ampar – Kota Batam, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada tanggal 16 September 2022 Saksi Ir. H. IKHWAN ROTIB NASUTION yang telah mendapat surat kuasa dari dari direktur PT Nusa Cipta Propertindo untuk mengurus permohonan penyambungan air ke PT Nusa Cipta Propertindo yang berada di Kawasan Muka Kuning memasukkan surat permohonan penyabungan air bersih beserta kelengkapannya ke kantor KPP Batu Aji;
Bahwa setalah memasukkan surat permohonan penyambungan air tersebut Saksi Ir. H. IKHWAN ROTIB NASUTION berjumpa dengan terdakwa di foodcord A2 Kec. Lubuk Baja Kota Batam dan terdakwa mengatakan banyak sudah beberapa kali berhasil mengurus penyambungan air di daerah Bengkong dan Senanyon dikarenakan banyak teman terdakwa yang bekerja di SPAM BP Batam, dan terdakwa mengatakan kepada Saksi Ir. H. IKHWAN ROTIB NASUTION dapat membantu percepata proses pemasangan air bersih kekawasan PT Nusa Cipta Propertindo;
Bahwa kemudian pada tanggal 15 Februari 2023 terdakwa mengirimkan RAB Foto Diagram kepada Saksi Ir. H. IKHWAN ROTIB NASUTION dan kemudian pada tanggal 17 Februari 2023 terdakwa mengirimkan pesan melalui aplikasi whatsapp kepada Saksi Ir. H. IKHWAN ROTIB NASUTION dengan kata kata “Gimana Bang...Bang orang BP Sudah ingatkan aku bang...Nanya Rembang Pati” dan dijawab oleh Saksi Ir. H. IKHWAN ROTIB NASUTION “Oh gitu ya senin lah”, lalu terdakwa kembali membalas dengan kata kata “Waduhh, apalah jawaban ku ini, soalnya sudah ku janjikan sebelumnya, begitu keluar RAB langsung ku jumpai. Sesuai komitmen ku…” biar cepat proses pemasangan air dan apabila uang sudah dikasih kepejabat maka 14 hari air sudah tersambung pada tanggal 20 Februari 2023, dan terdakwa kemudian meminta Saksi Ir. H. IKHWAN ROTIB NASUTION untuk mentransfer uang ke rekening milik terdakwa, dan Saksi Ir. H. IKHWAN ROTIB NASUTION menanyakan mengapa ditransfer ke rekening terdakwa lalu saksi Saksi Ir. H. IKHWAN ROTIB NASUTION meminta rekening milik orang BP yang dimaksud oleh terdakwa, lalu dijawab oleh terdakwa “Bg…Gak mungkin pejabat mau konyol, pejabat bermain rapi bang. Ok. Kucoba minta nomor lain atau anggotanya” ;
Bahwa selanjutnya pada tanggal tanggal 21 Februari 2023 sekira pukul 18.08 wib terdakwa kembali mengirimkan pesan kepada Saksi Ir. H. IKHWAN ROTIB NASUTION dengan kata kata “Tolonglah, sudah gak enak bahasa BP Batam ini bang “ yang kemudian Saksi Ir. H. IKHWAN ROTIB NASUTION mentrasferkan uang sebesar Rp. 20.000.000,- dari bank BNI milik Saksi Ir. H. IKHWAN ROTIB NASUTION kerekening ke rekening BCA 8335004481 milik terdakwa di Galery ATM BNI Hotel Planet Jodoh Kec. Batu Ampar – Kota Batam;
Bahwa kemudian pada tanggal 1 Maret 2023 Saksi Ir. H. IKHWAN ROTIB NASUTION menanyakan pemasangan air yang belum juga dilaksanakan, dan terdakwa menjawab “sabar sedang berperoses” dan dikarenakan peresmian gedung oleh pihak investor yang menyewa gedung akan dilaksanakan di tanggal 1 April 2023 sementara belum ada aliran air, sehingga pada tanggal 28 Maret 2023, Saksi NASIB SIAHAAN selaku Legal di PT Nusa Cipta Propertindo menghubungi pihak BU Spam BP Batam dan PT ABHI yang kemudian di tanggal 29 Maret 2023 pihak BU Spam BP Batam, PT ABHI dan PT BPI melakukan pengukuran ke lokasi kawasan PT Nusa Cipta Propertindo untuk pemasangan air bersih dan pada tanggal 01 April 2023 baru dimulai pekerjaan penggalian tanah untuk media pipa air dan pada tanggal 5 Mei 2023 air baru mengalir ke dalam gedung PT Nusa Cipta Proertindo;
Bahwa uang sebesar Rp. 20.000.000,- yang di transfer oleh Saksi Ir. H. IKHWAN ROTIB NASUTION kepada terdakwa, tidak dipergunakan oleh terdakwa untuk membantu percepatan pengurusan penyambungan air bersih ke kawasan PT Nusa Cipta Propertindo melainkan dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan PT Nusa Cipta Propertindo mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- dan juga pembatalan kontrak oleh pihak investor yang akan menyewa gedung milik PT Nusa Cipta Propertindo dikarenakan fasilitas air bersih tidak ada.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372. Red
