![]() |
| Inisiatif ini diumumkan dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Batam, Kamis (24/7/2025 (ist) |
Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, mengatakan, regulasi ini merupakan bentuk keseriusan legislatif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak-anak di Batam, yang dikenal sebagai kota industri dan perdagangan.
“Ranperda ini bukan sekadar produk hukum, tetapi cerminan komitmen DPRD untuk berpihak pada masa depan anak-anak Batam,” ujar Kamaluddin dalam sambutannya.
Sebanyak 26 anggota dewan hadir dalam rapat tersebut dan menyatakan dukungan terhadap pembahasan Ranperda ini. DPRD menilai perlindungan anak harus menjadi agenda prioritas di tengah dinamika sosial dan ekonomi kota.
Dukungan juga disampaikan Pemerintah Kota Batam melalui Sekretaris Daerah, Jefridin Hamid, yang mewakili Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. Ia menyatakan bahwa substansi Ranperda akan diselaraskan dengan kewenangan daerah dan regulasi nasional.
“Pemerintah Kota Batam menyambut baik langkah DPRD. Ranperda ini akan menjadi landasan untuk memperkuat kebijakan pengentasan kemiskinan anak serta perlindungan terhadap anak-anak yang rentan terhadap kekerasan, eksploitasi, dan perdagangan,” kata Jefridin.
Ranperda Kota Ramah Anak ditargetkan mendorong sinergi lintas sektor dan menjamin terpenuhinya hak anak atas pendidikan, perlindungan, serta lingkungan yang aman dan sehat. DPRD dan Pemerintah Kota Batam sepakat membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas lebih lanjut materi dan arah kebijakan dalam regulasi tersebut. ***
