![]() |
Wakil Walikota Batam, Li Claudia Chandra saat memimpin rapat dengan stakeholder. |
Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. yang mengikuti rapat itu menyampaikan bahwa disepakati dibentuknya Tim Percepatan Revisi Perwako RDTR Nomor 60 Tahun 2021. Revisi Perwako RDTR Nomor 60 Tahun 2021 ini difokuskan pada tujuh wilayah perencanaan yakni Kecamatan Nongsa, Kecamatan Batam Kota, Kecamatan Bengkong, Kecamatan Lubuk Baja, Kecamatan Batu Ampar, Kecamatan Sekupang, dan Kecamatan Batu Aji.
“Tim ini terdiri dari unsur Pemerintah Kota Batam, BP Batam, serta tenaga ahli yang bertugas mempercepat pembahasan substansi rencana pola ruang dan struktur ruang di masing-masing wilayah perencanaan,” ujarnya.
Tim diketuai oleh Direktur Perencanaan Infrastruktur, Fesly Abadi Perencanaan Infrastruktur dan sebagai sekretaris Kabid Tata Ruang Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang, Evy Yusriani. Kedepannya hasil revisi Perwako RDTR ini akan diintegrasikan ke dalam sistem Online Single Submission (OSS) sebagai bagian dari upaya mendorong kemudahan berusaha dan percepatan layanan perizinan di Kota Batam.
“Revisi ini dilakukan untuk menyesuaikan rencana tata ruang dengan dinamika pembangunan dan arah investasi terkini di Kota Batam. Dengan penyelarasan substansi RDTR ke dalam OSS, proses perizinan akan menjadi lebih efisien, responsif, dan sesuai dengan kebutuhan sektor strategis yang berkembang di tiap wilayah perencanaan,” tuturnya. (MCB)