![]() |
Kantor Polsek Sagulung. |
Bukan rahasia umum lagi, keberadaan mesin jackpot di sejumlah tempat pemukiman warga ini diperkirakan meraup keuntungan ratusan juta per-bulan. Padahal, bisnis menempatkan mesin jackpot di sejumlah warung dan ruko ini dipastikan tidak memiliki izin dari pemerintah.
Informasi adanya sejumlah oknum aparat yang terlibat dalam bisnis ini dengan bekerjasama dengan pemilik mesin jackpot jadi asumsi dikalangan masyarakat sebagai alasan praktik ini terkesan bebas beroperasi dan kebal hukum.
"Harus ada kontrol dari perangkat RT/RW. Kalau tidak ada yang membekingi, pasti tidak jalan barang itu. Perlu adanya koordinasi seluruh Forkopimda agar hal ini bisa ditindaklanjuti dengan serius," kata seorang Tokoh di Kecamatan Sagulung kepada pelitatoday.com, sembari meminta namanya tidak dipublikasikan.
Kapolsek Sagulung, Iptu Rohandi Parlindungan Tambunan pada Jumat (9/5/25) lalu menyampaikan pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait dugaan praktik perjudian dengan modus mesin jackpot yang beroperasi di wilayah Kecamatan Sagulung.
Pesan konfirmasi terkait hasil penyelidikan yang dilakukan, telah dikirimkan pelitatoday.com ke nomor WhatsApp Iptu Rohandi Parlindungan Tambunan pada Rabu (14/5/25), meski terlihat ceklis biru, namun mendapat balasan.
Anggota DPRD Batam dari Dapil Sagulung yang notabene membidangi Hukum dan Perizinan di Komisi 1, Muhammad Fadli juga belum memberikan balasan saat dikonfirmasi pelitatoday.com.
Sebelumnya diberitakan, puluhan mesin jackpot dengan permainan tembak ikan dan tembak burung beroperasi di sejumlah warung pemukiman warga Batam, khususnya di wilayah Kecamatan Sagulung.
Dugaan kuat praktik perjudian yang 'telanjang' hingga pemukiman warga ini sudah berlangsung lama tanpa adanya tindakan dari pihak penegak hukum.
Padahal dilihat dari 'kasat mata', disetiap tempat yang diletakkan mesin jackpot ini dijaga oleh seorang wasit.
Untuk memuluskan jaringan, oknum pengusaha jackpot ini memberikan uang sewa bulanan kepada pemilik warung dengan nilai menggiurkan. Sehingga, pemilik warung tidak perlu memikirkan kehancuran pelanggannya ketika tergoda bermain menembak burung dan ikan di mesin jackpot itu.
Sementara untuk warga yang tertarik ingin mengadu nasib, tinggal mengisi credit dengan uang. Jika kreditnya naik, maka bisa langsung di cancel dan dibayar langsung oleh wasit dengan uang.
"Ngak tau lagi berapa sudah kalah disana bang, tak pernah menang. Sampai uang pinjol pun disedot," kata seorang pekerja galangan kapal yang mengaku korban mesin jackpot di seputaran Kecamatan Sagulung. Kamis (8/5).
![]() |
Potret mesin jackpot di tempatkan di salah-satu warung di wilayah Kecamatan Sagulung. |
"Sepanjang pengetahuan saya tidak ada," kata Hafidz.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala DPM-PTSP Kota Batam, Muhammad Reza Khadafi memastikan bahwa mesin Gelper yang beroperasi di warung-warung pemukiman tidak memiliki izin.
"Gelper yang berada di warung itu dipastikan tidak ada izin serta liar dan Pemko Batam tidak ada lagi menerbitkan izin untuk Gelper," ucap Reza belum lama ini. (Red)