![]() |
Istimewa. |
“Pemusnahan produk yang tidak memenuhi standar halal ini merupakan bentuk tanggung jawab pelaku usaha sesuai ketentuan regulasi yang berlaku." ujarnya, sapaan di Jakarta, pada Senin (12/5/2025).
"Semua produk yang mengandung porcine sudah ditarik dari peredaran dan dimusnahkan. Jadi tidak perlu ada kegaduhan-kegaduhan di tengah masyarakat dengan adanya sweeping-sweeping di lapangan." lanjut menegaskan.
Diketahui, pemusnahan produk pangan olahan mengandung porcine atau unsur babi yang sebelumnya telah bersertifikat halal dilakukan oleh PT Catur Global Sukses, Jakarta Barat, pada Jumat (9/5/2025). Hadir dalam pemusnahan produk tersebut Kepala BPJPH RI, Ahmad Haikal Hasan, didampingi oleh Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal E.A Chuzaemi Abidin, dan Direktur Pengawasan Jaminan Produk Halal, Budi Setio Hartoto.
"Pemusnahan produk ini merupakan kelanjutan dari penarikan barang dari peredaran karena sebelumnya pengawasan pemerintah yang dilaksanakan oleh BPJPH dan BPOM mendapati produk tersebut terbukti mengandung porcine atau unsur babi berdasarkan uji laboratorium." katanya.
"Penarikan barang dari peredaran dilakukan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan pelaku usaha bahwa sertifikat halal adalah representasi standar halal yang tertuang dalam Sistem Jaminan Produk Halal yang harus diimplementasikan dalam proses produk halal secara konsisten, sehingga produk benar-benar terjaga kehalalannya dari waktu ke waktu. Dan untuk memastikan hal tersebut, pengawasan merupakan sebuah keniscayaan yang harus dilaksanakan.
Ia juga mengatakan pihaknya berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari peredaran produk yang tidak menaati ketentuan regulasi Jaminan Produk Halal. Ia juga mengatakan bahwa pengawasan Jaminan Produk Halal saat ini diperketat dengan daily inspection atau pengawasan setiap hari. BPJPH juga terus berupaya meningkatkan kerja sama lintas sektor dengan stakeholder terkait dalam memperkuat pengawasan.
"Pengawasan Jaminan Produk Halal sejatinya tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja. Di internal perusahaan juga ada penyelia halal yang keberadaannya juga diatur oleh regulasi sebagai orang yang bertanggung jawab atas proses produk halal yang dilakukan dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab." ungkapnya. Dedy Haryadi