![]() |
Lahan yang sudah diratakan dan dipasarkan dalam bentuk KSB ke masyarakat. |
Apakah penjualan KSB ini resmi? Dimana BP Batam diberbagai kesempatan menerangkan bahwa sejak tahun 2016 sudah tidak lagi mengeluarkan izin program Kaveling Siap Bangun (KSB).
BP Batam juga mengingatkan jika masyarakat yang ingin membeli KSB agar terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak BP Batam atas transaksi jual beli lahan.
Mengingat keterangan BP Batam ini, dapat dipastikan bahwa alokasi lahan yang Penetapan Lahannya (PL) yang dikeluarkan diatas tahun 2016 bukan merupakan lahan KSB.
Salah satu perusahaan, yakni PT GDS saat ini diketahui masih memasarkan KSB di Kelurahan Tembesi, Sagulung, Batam, tepatnya lahan di samping perumahan Yafindo Residence tahap 4 Tembesi.
PT GDS melalui salah satu marketingnya tampak masih menawarkan KSB milik perusahaannya lewat beriklan di Market place Facebook.
Marketing perusahaan yang bersangkutan menawarkan KSB yang belum diketahui apakah alokasi lahannya untuk KSB ini menawarkan KSB nya dengan harga 75 juta untuk ukuran 7 x 12 M.
Kepada salah satu calon pembeli, sebut saja RM, marketing perusahaan PT GDS melalui pesan messenger menjelaskan bahwa lahan KSB yang mereka jual ada 2 tahap.
Tahap 1 dijelaskan tinggal 2 kavling, sementara tahap 2 masih tersedia namun KSB tahap 2 ini katanya masih hutan bakau, masih menunggu proses pematang lahan.
"Tahap 1 siap bangun dengan ukuran 7x12 harga 75 juta. DP 5 juta sisanya diangsur tanpa bunga selama 24 bulan, tahap 2 belum ditimbun, ukuran 7x12 harga 68 juta, diskon 10 persen jadi 61.200.000, DP 5 juta sisanya diangsur selama 36 bulan tanpa dikenakan bunga," pesan messenger marketing PT DGI kepada calon pembeli.
![]() |
Siteplan KSB yang dipasarkan PT GDS, yang sudah diwarnai hijau sudah laku (terjual). |
"Wajar bapak/ibu hati-hati beli kavling, tapi percayalah kavling yang kami jual resmi dan aman," jawab marketing PT GDS.
"Beberapa konsumen kita yang disana sudah membangun dan sudah ada satu keluarga yang tinggal disana," tambah marketing PT GDS menyakinkan calon pembeli.
Menelusuri kejelasan KSB milik PT GDS ini, jika alokasi lahannya dibawah tahun 2016 dan diperuntukkan untuk program KSB, berarti KSB yang dipasarkan PT GDS ini resmi, sebaliknya jika alokasi lahannya dikeluarkan usai tahun 2016 maka KSB ini dipastikan ilegal.
Terpisah, BP Batam melalui Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, baru-baru ini menghimbau seluruh masyarakat Batam agar tidak membeli Kavling Siap Bangun (KSB) yang lokasi lahannya tidak pernah dialokasikan BP Batam sebelumnya.
Ariastuty dalam rilis resminya mengatakan bahwa BP Batam tidak lagi mengeluarkan izin program KSB usai tahun 2016 silam.
“Tentu menjadi perhatian kami, terkait maraknya promosi jual beli kavling mengatasnamakan KSB, apalagi yang sering kita lihat di media sosial. Kami tidak henti-hentinya untuk kembali menghimbau dan mengingatkan masyarakat, agar teliti dan hati-hati terhadap potensi penipuan penjualan kavling ilegal,” kata Tuty.
Lebih lanjut Ariastuty mengatakan bahwa BP Batam secara terus menerus mengingatkan hal ini karena tidak sedikit masyarakat yang menjadi korban penipuan atas penjualan KSB ini.
Karena tergiur dengan promosi yang murah, dan ingin mendapat hunian dengan mudah, sebaliknya masyarakat yang telah melakukan transaksi tanpa melakukan verifikasi dokumen legalitas lahannya menjadi resah karena merugi.
Terkait kejelasan penjualan KSB ini, awak media belum mendapat keterangan secara langsung dari PT GDS, apakah lahan yang dikembangkan PT GDS ini diperuntukkan untuk Kavling Siap Bangun. (Red)