Iklan

Kenaikan Tarif Parkir di Kota Batam Ditunda, Ini Alasannya

Jumat, Januari 05, 2024 WIB Last Updated 2024-01-05T03:23:43Z
Advertisement
Ketua DPRD Batam, Nuryanto saat memimpin rapat di Gedung DPRD Kota Batam.

Batam, pelitatoday.com - Pemerintah Kota Batam menunda kenaikan tarif parkir yang tadinya dimulai pada tanggal 4 Januari 2024 ini. Penundaan ini dilakukan berhubung proses administrasi dari penomoran Peraturan Daerah belum selesai dilakukan.


“Saat ini masih ada beberapa catatan dan rekomendasi yang harus disesuaikan serta diperbaiki oleh Pemko Batam dan DPRD Batam. Dengan adanya penundaan kenaikan tarif parkir, yang regulasinya sudah disahkan oleh DPRD Batam beberapa waktu yang lalu," kata Nuryanto kepada wartawan. Kamis (4/01/24).


Ia menambahkan, sistem retribusi parkir ini sudah diperbaiki, maka cara pungutan dan pengelolaan pendapatan parkir dilakukan oleh Dinas Perhubungan. Jika kenaikan tarif parkir ini sudah sesuai Perda, baru bisa diberlakukan.


“Kenaikan tarif parkir ini harus sebanding lurus dengan pendapatan yang diterima oleh Pemerintah, sehingga tidak ada kebocoran retribusi parkir," katanya.


Jika sistem yang diminta DPRD Batam sudah sesuai, maka tarif parkir kendaraan roda dua naik menjadi Rp 2.000, yang sebelumnya Rp 1.000. Sedangkan untuk kendaraan roda empat menjadi Rp 4.000, yang sebelumnya Rp 2.000. 


Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Salim, mengatakan bahwa kenaikan tarif parkir tersebut telah diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Retribusi Parkir. Namun, karena masih ada beberapa hal yang harus disiapkan, maka kenaikan tarif tersebut belum dapat dilaksanakan.


“Walaupun dari sisi perda sudah diamanatkan, namun dari sisi pelaksanaan belum dilaksanakan, karena kita masih menyiapkan perangkat yang lain, yaitu perwako, dan terkait dengan mekanisme di lapangan,” kata Salim dilansir dari laman Alurnews.


Menurut Salim, Perda Nomor 1 Tahun 2023 mengatur bahwa tarif parkir untuk kendaraan roda dua naik menjadi Rp2.000 dari sebelumnya Rp1.000, sedangkan tarif parkir untuk kendaraan roda empat naik menjadi Rp4.000 dari sebelumnya Rp2.000.


“Kami menunggu Perda mendapatkan nomornya, selanjutnya akan diusulkan draft Perwako,” kata Salim.


Setelah Perwako selesai disusun, pihak Dinas Perhubungan Kota Batam akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar kenaikan tarif parkir tersebut tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.


“Jika ada oknum-oknum yang sudah memanfaatkan regulasi ini, menaikkan, segera laporkan, foto orangnya akan kami follow up di lapangan. Sekali lagi, belum kita terapkan kenaikannya,” kata Salim.


Salim juga menyebutkan bahwa target pendapatan dari parkir dengan adanya kenaikan tarif sebesar Rp.10 miliar per- tahun.


“Target kita dua kali lipat dari pendapatan sebelumnya sebesar Rp. 5 miliar menjadi Rp. 10 miliar per tahun,” kata Salim. (Red)

Advertisement

  • Kenaikan Tarif Parkir di Kota Batam Ditunda, Ini Alasannya

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x