Iklan

Bisnis Internet ke Pemukiman Warga Batam Dikuasai WNA, Mitra Tuntut Kesepakatan Fee

Jumat, November 24, 2023 WIB Last Updated 2023-11-24T07:23:05Z
Advertisement
Pertemuan antara Manullang dengan Kuasa Hukum PT. Hunglie Solusi Indonesia disaksikan oleh Kanit Intel Polsek Batuaji Batam. (ist)

Batam, pelitatoday.com - Penjualan internet ke pemukiman warga di wilayah Kota Batam sudah terbilang menjamur dan dinilai jadi bisnis yang menghasilkan cuan yang sangat menggiurkan.


Namun, apakah bisnis ini memiliki izin usaha dan berperan aktif untuk menambah pajak penghasilan daerah (PAD) Kota Batam.


PT. Hunglie Solusi Indonesia milik THC (warga negara asing) dikabarkan perusahaan yang pertama sekali melakukan aktivitas penjualan internet ke pemukiman warga dan sudah bergerak di sejumlah wilayah di Kota Batam.


Namun, dibalik berkembangnya bisnis PT. Hunglie Solusi Indonesia meninggalkan ketidakpuasan (wanprestasi )terhadap mitranya yang notabene ikut mengembangkan penjualan internet miliknya ke pemukiman warga.


Hal ini diungkapkan oleh Manullang saat melakukan pertemuan dengan kuasa hukum PT. Hunglie Solusi Indonesia di kantor Bambang Supriadi & Partner yang berlokasi di Komplek Citra Raya Batuaji, Batam. Jumat (24/11/23).


"Sejak tahun 2018 saya sudah bermitra dengan THC dibidang penjualan internet seperti di perumahan Merlion, Permata Laguna, Jupiter, Marina Angkasa, Orchard Fill dengan kontrak 5 tahun. Dimana, setiap pelanggan saya mendapat Fee Rp.10.000 setiap bulannya," kata Manullang.


Kata Manullang, kerjasama ini berjalan lancar hingga saat ini. Namun, di wilayah lain yang notabene juga wilayah yang dikembangkan oleh Manullang ada ribuan pelanggan juga seharusnya Manullang mendapatkan Fee sebesar Rp. 8.000 per-pelanggan tiap bulannya.


"Saya yang mengembangkan penjualan internet ke wilayah lain dengan kesepakatan dengan THC sebesar Rp. 8.000 per-pelanggan tiap bulannya. Namun, hanya diberikan sekali yakni Rp.2.000.000," katanya.


Dikatakan Manullang, saat itu mereka bersepakat atas dasar saling percaya dan sudah kenal lama.


"Saya waktu itu beberapa kali minta ada Mou kesepakatan. Namun beliau meyakinkan saya untuk saling percaya," katanya.


Ditempat yang sama, Kuasa Hukum THC, Rasmen Simamora mengaku sudah diberikan kuasa atas tuntutan Manullang. Ia menyampaikan bahwa kliennya tidak bisa hadir dalam pertemuan audensi itu karena sang istri sedang sakit.


"Saya sudah berkoordinasi dengan THC, beliau berhalangan hadir. Untuk itu kita sudah mendengarkan langsung penjelasan Manullang. Semoga dalam waktu dekat kita bisa pertemukan pak Manullang dengan klien saya," kata Rasmen yang notabene pensiunan anggota Polri ini. 


Ia beralasan, pihaknya akan siap membuka jalan terbaik jika kliennya terbukti wanprestasi dengan mitranya.


"Yang jadi masalah, klien saya membantah apa yang disampaikan oleh Manullang terkait kesepakatan Fee ribuan pelanggan di wilayah Kecamatan Batuaji. Jadi kita akan pertemukan kedua belah pihak langsung dalam waktu dekat," katanya.


Setelah pertemuan selesai, Rasmen menolak untuk diwawancarai pelitatoday.com soal aturan main bisnis THC.


"Tidak usah ada wawancara," kata Rasmen.


Terpisah, Vice President Public Relation PT PLN Batam, Bukti Panggabean belum mengetahui status kemitraan PT. Hunglie Solusi Indonesia dengan PLN Batam.


"Kurang tau jg, soalnya banyak sekali mitra PLN, karena banyak divisi," tulis Bukti saat dikonfirmasi.


Dimana baru-baru ini, PLN Batam juga menyampaikan belum bisa memberikan data jumlah kemitraan terhadap perusahaan yang bergerak dibidang penjualan internet.


"Kita saat ini sedang melakukan pendataan terhadap kabel-kabel yang menumpang di tiang PLN Batam. Baik itu kabel WiFi dan TV Kabel," kata Bukti kepada wartawan. (PS)

Advertisement

  • Bisnis Internet ke Pemukiman Warga Batam Dikuasai WNA, Mitra Tuntut Kesepakatan Fee

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x