Iklan

Pemilik dan Pelaku Pembuangan Puluhan Ton Diduga Limbah di Sagulung Sudah Diketahui, Sanksinya Apa?

Jumat, September 08, 2023 WIB Last Updated 2023-09-09T08:37:22Z
Advertisement
Puluhan ton sampah terkontaminasi dengan limbah beracun yang dibuang di lahan kosong di Daerah Kelurahan Seibinti, Sagulung Batam.

Batam, pelitatoday.com - Ada apa dengan penegakan hukum terhadap orang yang melakukan pencemaran lingkungan di Kecamatan Sagulung?


Jawaban pertanyaan diatas menjadi barometer akan pentingnya menjaga dan melestarikan lingkungan demi keselamatan umat manusia dan juga bentuk efek jera kepada pelaku.


Seperti halnya yang terjadi di Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Dimana, puluhan bahkan diperkirakan ratusan ton sampah dan potongan beton readymix yang diduga terkontaminasi dengan limbah berbahaya dibuang sembarangan oleh oknum tertentu tanpa adanya tindakan tegas dari pihak terkait.


Padahal faktanya, pembuangan puluhan ton diduga limbah ini sudah dilakukan, bahkan sebagian sudah dibakar di tempat.


Pantauan awak media ini saat turun ke lokasi, terlihat puluhan bahkan ratusan ton diduga limbah tersebut sudah dipasangi garis kuning bertuliskan 'Dilarang Melintas Garis | PPNS Line'.


"Masalah limbah itu sudah selesai, nanti akan dibersihkan. Kalau lebih jelasnya silahkan ke kantor tanya Kabid yang membidangi limbah," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Herman Rozie kepada awak media ini saat menghadiri acara peresmian bank sampah Perumahan Rhabayu Sagulung. Jumat (8/9/23).


Sementara itu, informasi yang berhasil dihimpun oleh media ini, pelaku pembuangan limbah (Transporter) itu adalah LMS (inisial), sudah melakukan pertemuan dengan beberapa tokoh masyarakat setempat, RT dan RW setempat, serta Rudi Ogan selaku wartawan di Sagulung, dan juga Lurah Sei Binti DR Jamil SH, MH, untuk mengambil langkah penyelesaian perkara dari pembuangan diduga limbah itu.


"Ketua LPM Sei Pelunggut, Morgana mau bersihkan lagi. Pelakunya itu bukan dia, hanya pemilik mobil yang disewa orang yang buang sampah disitu. Waktu pertemuan dengan Lurah Sei Binti kemarin itu diketahui, lori itu punya Morgana, tapi yang buang kesitu itu bukan dia," ujar Kasi Penindakan Polisi Pamong Praja Kota Batam, Jondri kepada wartawan melalui sambungan telepon.


Jondri juga menyampaikan bahwa orang yang melakukan pembuangan dan pemilik diduga limbah itu sudah diketahui.


"Sudah tahu. Waktu itu ada RT ada RW ada Pak Lurah. Pokoknya Pak Lurah bilang itu dibersihkan lagi. Tapi kalau dikerjakan manual susah. Harus pakai beko. Kata Morgana waktu itu beko nya masih dipakai di Barelang. Nanti diangkut lagi dibuang ke TPA Punggur," ucap Jondri menjelaskan.


Namun berbeda dengan sanksi yang akan diterapkan pada pelaku pembuangan diduga limbah tersebut. Pasalnya, DLH Kota Batam hanya memerintahkan untuk membersihkan kembali.


"Pak Lurah Jamil bilang kalau itu tidak dilaksanakan (Dibersihkan), dari DLH akan memberikan sanksi," katanya. 


Diketahui, adanya PPNS Line yang terpasang di lokasi adalah milik Sat Pol PP Kota Batam. Namun kenapa justru penyelesaiannya diselesaikan oleh Lurah Sei Binti dan tanpa sanksi tegas kepada pelaku?


Baca Juga: Mengapa PJS Melarang Wartawan Rangkap LSM?


Terpisah, Lurah Seibinti, Jamil saat dikonfirmasi terkait penjelasan dan tindak lanjut dari kasus pembuangan diduga limbah itu. Jamil justru mengajak awak media ini untuk bertemu dengan Rudi Ogan.


"Nanti bareng sama Bang Rudi Ogan dan yang lain kita kumpul yaa," jawab Jamil melalui sambungan nomor WhatsAppnya nya. 


Namun hingga berita ini diterbitkan, undangan untuk bertemu yang dilontarkan Jamil terkesan tidak ditepati. 


Penulis: Siburian
Editor : Redaksi 
Advertisement

  • Pemilik dan Pelaku Pembuangan Puluhan Ton Diduga Limbah di Sagulung Sudah Diketahui, Sanksinya Apa?

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x