Iklan

Perusahaan Peleburan Aluminium di Kawasan Tanjung Uncang Diduga Tidak Kantongi Izin

Selasa, September 12, 2023 WIB Last Updated 2023-09-12T11:39:34Z
Advertisement
Material atau bahan baku yang diduga akan diolah menjadi batangan Almunium yang informasinya didatangkan dari salah satu Perusahaan di Sekupang.

Batam, pelitatoday.com - Perusahaan (PT DGI) yang beroperasi di bidang peleburan logam jenis Aluminium di kawasan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, diduga beroperasi tanpa mengantongi izin AMDAL dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan juga beberapa izin yang dibutuhkan lainnya.


Hal ini diungkapkan oleh salah seorang narasumber inisial H yang dinilai sangat berpengalaman atas jenis zat-zat kimia, serta unsur kimia berbahaya lainnya yang dapat berdampak terhadap manusia dan lingkungan sekitar. 


Kepada wartawan, Selasa 12/09/2023) H mengatakan, bahwa dikawasan perusahaan dimaksud, pihak perusahaan diduga melakukan pembakaran untuk peleburan logam jenis Almunium menggunakan oli bekas.


"Dikawasan Perusahaan tersebut diduga melakukan pembakaran dalam peleburan aluminium dengan menggunakan bahan oli bekas yang sampai saat ini tidak pernah di izinkan jenis limbah ini untuk dibakar," katanya.


Sambungnya, "Sumber bahan baku adalah salah satu komponen elektronik jenis Elco kapasitor,  dimana ini adalah jenis limbah berbahaya B3 karena didalam Elco kapasitor ini mengandung cairan berupa jenis Sulfur Acid (H2SO4) atau biasa disebut asam sulfat. Yang mana seharusnya tidak bisa dilakukan daur ulang karena terkandung ada unsur kimia berbahaya," terangnya.


Dapur peleburan Aluminium diwilayah seputaran Tanjung Uncang.


Lebih jauh H mengatakan, bahwa perusahaan dimaksud melakukan proses pengolahan limbah dengan sistem pengolahan yang sangat kasar, dimana menurutnya bahan baku Elco Kapasitor dibakar manual dengan campuran oli bekas.


"Perusahaan tersebut melakukan proses pengolahan dengan sistem pengolahan yang sangat kasar, karena bahan baku Elco Kapasitor tersebut terlebih dahulu dibakar manual dengan menggunakan oli bekas. Sehingga tingkat pencemaran udara pun sungguh sangat kotor. Karena bahan karet, plastik dan zat kimia Asam Sulfat (H2SO4) yang terkandung dalam bahan baku tersebut dilakukan pembakaran secara manual pada area terbuka seperti pembakaran sampah," terang sumber media ini.


Menurutnya pengolahan limbah tersebut tidak memenuhi standar peleburan dalam hal spesifikasi industri, yang mana tingkat pencemaran udaranya dinilai sangat beresiko terhadap lingkungan.


"Tingkat pencemaran udara lingkungan pun sangat memprihatikan pada daerah sekitar pabrik peleburan tersebut. Perusahaan tersebut tidak memenuhi standar peleburan dalam hal spesifikasi industri yang mendukung kesehatan lingkungan. 


Dimana peleburan tersebut masih melakukan sistem manual dan sistem ventilasi yang sangat memprihatinkan. Sehingga perusahaan tersebut dinilai tidak memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan karyawan yang dipekerjakan," pungkasnya.


Aluminium hasil pembakaran Elko Kapasitor.

Atas adanya informasi pengolahan limbah yang diduga belum melengkapi izin dari pengolahan limbah berbahaya dimaksud, wartawan media ini mencoba mengkonfirmasi inisial A pimpinan dari perusahaan.


"Untuk ijin bpk perlu dgn nomor KBLI berapa. Biar legal saya tunjukan ke bpk. Bahkan ijin kawasan kamipun ada," terangnya melalui pesan WhatsApp nya kepada wartawan.


Namun saat disinggung mengenai izin produksi dan juga izin AMDAL yang dikantongi atau dimiliki oleh perusahaan itu, A tidak bersedia memberikan penjelasan dan sebaliknya A justru menyinggung hal lain, yang tidak ada hubungannya dengan pertanyaan wartawan. (L/Tim)

Advertisement

  • Perusahaan Peleburan Aluminium di Kawasan Tanjung Uncang Diduga Tidak Kantongi Izin

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x