Iklan

Ombudsman Kepri Akui Pantau Penegakan Hukum Bos Arang di Batam yang Disegel DPR RI dan KLHK

Sabtu, Mei 27, 2023 WIB Last Updated 2023-05-27T18:09:25Z
Advertisement
Gudang arang milik Ahui di daerah Galang Batam disegel oleh KLHK dan DPR RI.

Batam, pelitatoday.com - Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri angkat bicara terkait pabrik dan gudang arang magrove milik pengusaha Junaidi alias Ahui di jembatan 5 Kecamatan Galang Batam paska sebelumnya disegel oleh pihak DPR RI dan KLHK yang diduga masih melakukan pekerjaan mengirimkan arang magrove (bakau) ke luar Kota Batam melalui perusahaan PT. Anugerah Makmur Persada. 


Adapun penyegelan pabrik dan gudang arang itu dilakukan pada bulan Januari 2023 lalu, yang hingga saat ini belum ada indikasi unsur pidana ditemukan. Sehingga, kasus bergulir terkesan tidak ada kepastian hukum. 


Sementara, informasi yang diterima media ini bahwa tim pihak Gakkum KLHK bersama Polisi Kehutanan 3 hari yang lalu langsung terjun ke lokasi untuk memperbaiki segel yang diduga di rusak dan memanggil Ahui ke Kantor KLHK di Sekupang. 


Hal ini dibenarkan oleh Kepala KPHL II Batam, Lamhot Sinaga. Ia menyampaikan bahwa pihaknya ikut mendampingi Gakkum KLHK ke lokasi pabrik dan gudang arang milik Ahui.


"Benar kemarin ada 2 anggota saya ikut mendampingi Gakkum KLHK ke lokasi," kata Lamhot saat dihubungi melalui telepon selulernya. Sabtu (27/05/2023).


Terpisah, konfirmasi melalui sambungan sms WhatsApp kepada salah satu Gakkum KLHK Kepri yang berkantor di Kota Batam, yakni Sunardi terkesan bungkam dan tidak merespon saat dimintai tanggapan mengenai permasalahan pabrik dan gudang arang milik Ahui bisa tersegel. Bahkan soal pemanggilan pengusaha Ahui ke Kantor KLHK di Sekupang. 


Meski terlihat ceklis biru, namun Sunardi belum memberikan tanggapan.


Baca Juga: Meski Disegel DPR RI dan KLHK, Junaidi alias Ahui Terkesan Jadi Pengusaha dan Eksportir Arang Kebal Hukum


Terpisah, Ketua Ombudsman Kepri,  Dr. Lagat Siadari. SE menyampaikan bahwa pihaknya berharap penegakan hukum atas kasus itu berjalan dengan tuntas dan jadi memberikan efek jera kepada para pelaku.


Gudang arang milik Ahui di daerah Galang Batam disegel oleh KLHK dan DPR RI.

"Saya Berharap Gakkum KLHK menindaklanjuti penanganan kasus ini secara tuntas bekerjasama dengan pihak Kepolisian, sehingga ini menjadi pembelajaran bagi pengusaha ilegal yang lain merusak hutan Bakau kita, karena tanpa penegakkan hukum yang tegas maka muncul nanti pabrik-pabrik arang baru yang tidak memiliki izin terkait itu," tegasnya.


Ia menegaskan bahwa pihaknya memantau soal penegakan hukum atas penyegelan pabrik dan gudang arang di Batam.


"Sudah dikoordinasikan kepada Kepala Gakkum Wilayah Sumatera, bahwa penanganan hukum atas kasus tersebut masih terus jalan," tutupnya. Sabtu (27/3/23) 


Sebelumnya diberitakan, pada Kamis (25/05/2023), pelitatoday.com turun langsung ke lokasi dan mendapati pabrik/dapur dan gudang milik Ahui masih dikelilingi plastik kuning yang notabene segel dari Gakum KLHK, meski sebagian segel tersebut sudah ada yang rusak/putus.


Terlihat juga, dipajang plang pamflet pemberitaan atas larangan aktivitas di area tersebut dengan ketentuan melanggar UU sebagai berikut.


Undang-undang 41 Tahun 1999, Undang-undang 32 Tahun 2009 dan Undang-undang 18 Tahun 2013 perturan perundangan No 2 tahun  2022. Selain itu juga dituliskan bahwa area tersebut dalam pengawasan dan penyegelan Direktorat Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan.


Pelitatoday.com juga mencoba mendatangi rumah Ahui (pemilik) yang juga berdekatan dengan dapur arangnya. Namun beliau sedang tidak di rumah dan mengaku di Batam.


"Saya di Batam, tadi dari kantor KLHK, sekarang (malam) disuruh ke Polres Barelang lagi. Ngak bisa jumpa untuk wawancara/konfirmasi, besok lah kalau ada waktu. Bahkan sekarang KLHK sama Polres mau turun ke gudang malam-malam ini," kata Ahui saat dihubungi melalui sambungan nomor WhatsApp nya.


Untuk mendapatkan perimbangan pemberitaan akhirnya Ahui bersedia untuk wawancara melalui sambungan WhatsApp.


Saat ini kata Ahui, ia sudah menyurati Menteri untuk membuka segel paska ia mengklaim memiliki izin. Soalnya kata dia, aksi penyegelan itu mengakibatkan kerugian terhadap usahanya sudah 4 bulan tak bisa ekspor dan beroperasi.


"Permohonan pembukaan segel sudah kita kirim, mungkin Minggu depan kita baru tahu jawabannya," cetusnya.


Meski dirugikan paska usaha disegel, Ahui tidak berniat untuk menggugat atas kerugiannya.


Saat disinggung terkait adanya informasi bahwa pengiriman arang magrove oleh Ahui sudah berjalan usai lebaran meski gudang disegel. Namun dibantah oleh Ahui dan mengatakan sejak penyegelan terhadap usaha tidak pernah melakukan ekspor.


"Belum- belum," tutupnya.


Padahal sesuai pengakuan dari salah satu pegawai Bea Cukai Batam, perusahaan milik Ahui terus rutin melakukan ekspor arang ke luar negeri. Bahkan katanya, terakhir perusahaan Ahui yakni PT Anugerah Makmur Persada pada Selasa (23/05) kemarin masih melakukan ekspor. (Red)

Advertisement

  • Ombudsman Kepri Akui Pantau Penegakan Hukum Bos Arang di Batam yang Disegel DPR RI dan KLHK

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x