Iklan

Rapat Paripurna DPRD Batam, Wali Kota Batam Sampaikan LKPj Tahun 2021

Kamis, Maret 24, 2022 WIB Last Updated 2022-03-24T01:03:00Z
Advertisement
Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad saat membacakan LKPj Tahun 2021. (Dok: Ist)

Batam, pelitatiday.com - Walikota Batam yang diwakili oleh Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan penjelasan serta jawaban terkait 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Kota Batam.


Pembacaan jawaban tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau, Rabu (23/03/2022).


Kedua Ranperda yang dimaksud disampaikan secara umum antara lain:


1). Penyampaian dan Penjelasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Batam Tahun 2021 Sekaligus Pembentukan Pansus.


2). Penyampaian dan Penjelasan Walikota Batam atas Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.


Untuk poin yang pertama, Amsakar menyampaikan target anggaran tahun 2021 di Kota Batam sebesar Rp. 2.668.291.189.898,- terealisasi sebesar Rp. 2.527.649.556.975,96,- atau setara 94,73 persen.


“Sedangkan target Pendapatan Asli Daerah Kota Batam tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 1.219.335.537.677,- dengan realisasi sebesar Rp. 1.094.271.800.952,96,- atau terealisasi sebesar 89,74 persen dari target,” tuturnya.


Sementara itu, Belanja APBD Kota Batam tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 2.938.893.690.414,- terealisasi sebesar Rp. 2.643.101.321.752,8,- atau 89,94 persen.


Di samping itu, Target Penerimaan Pembiayaan tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 270.602.500.516,- dengan realisasi sebesar Rp. 270.602.500.515,78,- atau sebesar 100 persen.


“Demikian LKPJ Walikota Batam tahun 2021, kami berharap, kiranya laporan ini dapat dilakukan pembahasan sesuai tata tertib yang berlaku di DPRD,” tuturnya.


Untuk poin yang kedua, Amsakar menyebutkan, perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa regulasi seperti tugas dan wewenang bendahara sebagai pemegang kas dan juru bayar, yang sebelumnya tugas fungsinya dilaksanakan oleh pejabat pengelola teknis kegiatan.


“Selanjutnya pemisahan tugas antara pihak yang melakukan otorisasi, pihak yang menyimpan uang dan pihak yang melakukan pencatatan juga menjadi fokus Perda ini untuk mencegah terjadinya kecurangan pengelolaan keuangan daerah serta meningkatkan kontrol internal SKPD,” paparnya. (IN/R01)

Advertisement

  • Rapat Paripurna DPRD Batam, Wali Kota Batam Sampaikan LKPj Tahun 2021

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x