Iklan

Pelecehan Seksual Jangan Jadi Kebiasaan, Menuju Indonesia Aman Bagi Perempuan & Anak

Minggu, November 28, 2021 WIB Last Updated 2021-11-28T07:13:00Z
Advertisement
Ilustrasi pelecehan Seksual (Dok: PIs)

Jakarta - Kasus pelecehan seksual dan penganiayaan, terutama terhadap perempuan dan anak masih terus terjadi. Pemerintah perlu menyusun strategi untuk mencegah dan menangani kasus dengan mengedepankan rasa kemanusiaan. Begitupun publik harus mulai menyadari bahayanya dan berpartisipasi aktif melakukan berbagai upaya untuk memotong lingkaran setan ini.


Sederet kasus yang baru-baru ini muncul bisa menjadi cermin, betapa pelecehan seksual bisa terjadi kepada siapa saja, di mana pun. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali belum lama ini mengungkapkan data, terdapat 45 mahasiswi diduga menjadi korban tindak asusila.


Sebenarnya, selama mereka membuka posko pengaduan pada 2020, terdapat 73 pengaduan kekerasan seksual di dua kampus di Bali, tetapi yang langsung dari korban ada 45 kasus.


Mayoritas pelaku adalah mahasiswa, tetapi ada pula dosen dengan modus bimbingan skripsi. Selain dosen dan mahasiswa, pelaku juga dari pedagang dan pekerja bangunan yang berada di kawasan kampus dan masyarakat umum.


Seperti ombak yang terus menggulung, kasus lain muncul. Kali ini menyerang seorang siswi kelas 6 SD di Kota Malang, Jawa Timur. Selain mengalami pelecehan seksual, korban juga dianiaya oleh 8 orang remaja lain. Dalang kasus ini merupakan pasangan suami istri nikah siri yang ternyata juga masih di bawah umur.


Dari 10 terduga pelaku, polisi menetapkan tujuh orang tersangka kasus pelecehan seksual da penganiayaan murid SD di Kota Malang, Jawa Timur.


Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang langsung dipimpin Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto pada Selasa (23/11/2021).


"Sedangkan satu orang tersangka, tidak kita lakukan penahanan. Hal ini karena anak tersebut masih berumur di bawah 14 tahun, sesuai dengan Pasal 32 UU RI No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," jelasnya.


Pemulihan hak korban


Menanggapi kasus tersebut, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan Polresta Malang harus transparan mengusut pelecehan seksual dan penganiayaan pada seorang anak SD di Malang. 


“Polresta Malang harus menuntaskan kasus ini karena pemulihan hak-hak korban tidak dapat ditunda-tunda,” kata Sugeng, Rabu (24/11/2021).

 

Sugeng mengatakan, jika Polresta Malang menangani kasus ini dengan adil, maka kepercayaan publik akan terbangun. Pihak Polresta Malang juga harus membantu korban dalam pemulihan atas trauma yang dialami. Sebelumnya, Polresta Malang tidak mau mendatangkan psikolog karena harus membayar Rp500.000.


“Karena desakan masyarakat, akhirnya Polresta Malang memberikan layanan psikolog secara gratis,” imbuh Sugeng. 


Jumlah kasus


Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menyampaikan temuannya terkait laporan pelanggaran hak anak yang timnya terima. Angka temuannya dinilai sangat mengkhawatirkan.

 

"Angka pelanggaran kepada hak anak yang dilaporkan kepada Komnas Anak hingga November ini saja sudah mencapai 2.729 kasus dimana 52 persen didominasi oleh kejahatan seksual," kata Arist pada Kamis (25/11/2021).

 

Arist mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat bahwa ini merupakan momentum gerakan nasional untuk melindungi anak dari kekerasan seksual. Sementara Komnas Perlindungan Anak juga fokus untuk menerapkan terapi psikososial untuk korban, selain juga bantuan hukum.

 

"Saya dan kawan di Dewan Komisi Perlindungan Anak sedang mencari apa langkah-langkah yang bisa dilakukan," kata dia.


Bentuk kesadaran


Maraknya kasus tersebut membuktikan bahwa kesadaran masyarakat perlu terus dikuatkan. Ketua DPR RI Puan Maharani pun mengajak seluruh masyarakat membangun kesadaran atas bentuk-bentuk kekerasan atau pelecehan terhadap perempuan. 

Puan menilai, edukasi sejak dini mengenai pencegahan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan harus dilakukan.


“Karena banyak kasus-kasus kekerasan atau pelecehan seksual terjadi lantaran ketidaktahuan. Seringkali masyarakat belum paham bahwa beberapa tingkah laku yang dilakukan adalah termasuk bentuk-bentuk pelecehan kepada perempuan,” tuturnya.


“Misalnya seperti siulan, komentar atas tubuh, main mata, menyentuh, hingga termasuk komentar seksis dan rasis. Dan pelecehan yang paling banyak dialami perempuan justru terjadi di ruang publik seperti jalanan umum dan sarana transportasi. Ini yang harus menjadi perhatian bersama,” lanjut Puan.


Ditambahkannya, peran serta dari masyarakat menjadi penting untuk mencegah terjadinya bentuk kekerasan atau pelecehan kepada perempuan. 


"Edukasi sejak dini mengenai pencegahan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan harus dilakukan dengan mengedepankan pemahaman tentang gender equity dan gender equality,” ujarnya.


Puan juga menyoroti hasil Survei Nasional Koalisi Ruang Publik pada 2019 yang menyatakan lebih dari 50% orang sekitar tidak melakukan intervensi ketika terjadi pelecehan seksual.


“Maka saatnya kita harus lebih peduli, bahwa sekecil apapun bentuk pelecehan, hal itu tetap merupakan kekerasan yang seharusnya tidak didapatkan, khususnya bagi kaum perempuan. Ingatkan dan jika memang keterlaluan, laporkan apabila melihat adanya peristiwa pelecehan,” imbau mantan Menko PMK itu. (PIS)

Advertisement

  • Pelecehan Seksual Jangan Jadi Kebiasaan, Menuju Indonesia Aman Bagi Perempuan & Anak

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x