Iklan

Tanah Warga Jadi Jalan Umum Selama 30 Tahun, Ahli Waris Minta Pemkab Humbahas Ganti Untung

Senin, Oktober 04, 2021 WIB Last Updated 2021-10-04T11:32:46Z
Advertisement
Foto rapat menindak lanjuti pembebasan lahan jalan umum tersebut di kantor Pemkab Humbahas. (Dok: Demak.S)

Dolok Sanggul, pelitatoday.com - Ahli Waris G.Purba meminta ganti rugi kepada Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan atas tanah hak milik mereka yang saat ini telah menjadi jalan umum.


Atas tuntutan keluarga ahli waris G.Purba kepada pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan, maka Pemkab Humbahas melalui Sekretaris Daerah mengadakan rapat menindak lanjuti pembebasan lahan jalan umum tersebut di kantor Pemkab ruang rapat Sekretariat Sekda Humbahas.


Dalam rapat itu, pihak Pemerintah Humbahas menjelaskan pihaknya berupaya akan memberikan ganti rugi atas pembebasan lahan tersebut berupa uang, dan akan membuat nota kesepakatan dan pihak keluarga Simamora dan keluarga Sihite telah menyetujui kesepakatan tersebut.


Namun, pihak keluarga Purba atas nama Arif Budiman SH.MH selaku keturunan kandung (cucu) dari ahli waris G.Purba tidak menyetujui kesepakatan tersebut. Beliau berharap agar Pemkab Humbahas memberikan ganti untung dan bukan ganti rugi.


"Ini adalah era Jokowi. Dengan cara menggantikan lahan yang sudah dipakai jalan umum, kami ingin diganti dengan lahan juga sebesar nilai dari kerugian kami akibat kelalaian pemkab humbahas dalam penanganan pembebasan lahan tersebut," tambahnya.


Dengan hasil rapat hari itu, maka pihak pemkab tidak dapat membuat nota kesepakatan atas ganti rugi pembebasan lahan tersebut, dan menunggu pihak keluarga Arif Budiman Purba untuk menyetujui kesepakatan lebih lanjut.


Sementara itu, Ketua DPC Humbahas LSM Rakyat Independen Sikapi Pemerintah (Kerista), Maniur S Purba menyampaikan pihaknya menilai Pemkab Humbahas lalai dalam penyelesaian kasus tersebut.


"Hal ini sangat tidak sesuai dengan program Pemerintah dalam memajukan pembangunan di wilayah Kabupaten Humbahas," jelas Maniur S Purba kepada awak media ini. Senin (04/09/2021).


Dalam rapat itu, turut hadir asisten pemerintahan yang diwakili oleh asisten Sekda, dinas Perkim, BPN, BPKPAD, Bappeda, Pertanahan, dan juga dihadiri oleh ketiga keluarga Pemilik tanah yang terlibat dalam pembebasan lahan tersebut yaitu keluarga Purba, Simamora dan keluarga Sihite, dan juga media pers dan LSM.


Penulis : Demak S.

Advertisement

  • Tanah Warga Jadi Jalan Umum Selama 30 Tahun, Ahli Waris Minta Pemkab Humbahas Ganti Untung

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x