Iklan

Soal Bupati NTT Terpilih WN AS, PPP: Jika e-KTP Palsu Bisa Dipidana

Rabu, Februari 03, 2021 WIB Last Updated 2021-02-03T03:19:26Z
Advertisement
Foto Ilustrasi Pemilu (ist)


Jakarta - Terkait isu Bupati Sabu Raijua terpilih adalah warga Negara AS, Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PPP, Syamsurizal, meminta Kemendagri, KPU, dan Bawaslu memeriksa kebenaran identitas Orient P Riwu Kore, sehingga dapat diketahui keabsahan identitasnya.



"Kita minta pihak berwenang dalam hal ini Kemendagri, khususnya dirjen dukcapil bersama KPU, Bawaslu, gakkumdu-nya ikut mendiskusikan soal kebenaran KPT-nya," ujar Syamsurizal, ketika dihubungi, Selasa (2/2/2021).


Bisa saja, menurut Syasmsurizal, Orient P Riwu Kore memang sudah menjadi WNI tapi belum melapor ke kedutaan Amerika. Sepanjang identitas yang dimiliki sah, Syamsurizal mengatakan kemenangan menjadi bupati terpilih juga sah.


Syamsurizal meminta Kemendagri segera melakukan pengecekan sebelum masa pelantikan. Jika ternyata benar masih berstatus WNA, menurutnya, Orient P Riwu Kore bisa dikenai sanksi pidana.


"Makanya dalam hal ini Kemendagri sebelum pelantikan serentak 17 Februari, segera menduduki persoalan ini dibawa ke kedutaan Amerika, kalau dia bener sudah menjadi WNI, dia bisa bicara baik baik. Kalau benar dia masih WNA, dan e-KTP-nya palsu, ya, dia bisa diberi sanksi pidana, kalau sudah pidana dia otomatis gugur," tuturnya.


Diketahui sebelumnya, Orient P Riwukore ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Sabu Raijua, NTT. Namun Bawaslu menemukan dokumen bahwa bupati terpilih Sabu Raijua itu merupakan warga negara AS.


"Jadi itu kepada Orient P Riwukore itu adalah benar warga negara Amerika Serikat," kata Ketua Bawaslu Sabu Raijua Yudi Tagi Huma saat dihubungi detikcom, Selasa (2/2/2021).


Dia mendapatkan data dan dokumen soal kewarganegaraan Orient itu dari Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta. "Dari Kedutaan Besar Amerika di Jakarta," ujarnya.


Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan telah melakukan konfirmasi terkait kebenaran hal tersebut ke Disdukcapil Kota Kupang.


"Saat penerimaan dokumen calon, KPU Sabu mendapat rekomendasi Bawaslu yang mempertanyakan keabsahan e-KTP Calon atas nama Orient P Riwu Kore dan untuk itu KPU Sabu telah menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi ke instansi yang menerbitkan dokumen tersebut, yaitu Disdukcapil Kota Kupang," ujar Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu saat dihubungi, Selasa (2/2/2021).


Thomas menyebutkan, dari hasil klarifikasi, disebutkan bahwa Orient P Riwukore merupakan warga negara Indonesia. Hasil pengecekan ini juga telah dituangkan dalam berkas acara (BA) klarifikasi.


"Dengan hasil tertuang dalam BA klarifikasi bersama yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah benar WNI, alamat sesuai KTP," kata Thomas. ***


Sumber : Detikcom

Advertisement

  • Soal Bupati NTT Terpilih WN AS, PPP: Jika e-KTP Palsu Bisa Dipidana

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x