Iklan

Bayar Setoran ke PLN Batam, Delapan Perusahaan TV Kabel di Batam akan Tempuh Jalur Hukum

Rabu, Februari 24, 2021 WIB Last Updated 2021-02-24T07:33:23Z
Advertisement
Akhmad Rosano (ist)


Batam - Terkait pemutusan kabel milik delapan perusahaan TV Kabel yang terpasang di tiang PLN Batam yang dinilai brutal. Akhmad Rosano membeberkan sejumlah fakta yang patut ditelusuri.


Dimana menurut Rosano, delapan perusahaan TV Kabel di Batam membayar setoran kepada PLN Batam. Namun, ada permintaan yang tinggi yang tidak bisa disanggupi oleh delapan perusahaan TV Kabel.


“Sebenarnya ini bukan soal ilegal ataupun legal. Tapi ini soal nilai pembayaran. Dimana PLN Batam meminta nilai pembayaran yang sangat tinggi dan tidak disanggupi delapan perusahaan. Bukan berarti tidak bayar. Selama ini perusahaan TV Kabel selalu bayar,” jelasnya Rosano yang juga penasehat TV Kabel di Batam.


Lanjut Rosano, terkait kejadian pemutusan yang terkesan brutal. Akhmad Rosano mengungkapkan, pihaknya akan mengambil langkah hukum dan melaporkan kejadian tersebut.


“Kita akan laporkan. Karena ini sudah termasuk pengrusakan. Selama ini mereka menerima pembayaran. Tapi kok sekarang main putus dan bilang kalau ini ilegal,” tegas Rosano.


Sebelumnya, Andi Kusuma menyampaikan bahwa pemutusan yang dilakukan tersebut dengan alasan bahwa keberadaan kabel TV Kabel tersebut adalah Ilegal. 


“Penggunaan aset negara untuk usaha Ilegal jelas melanggar UU, termasuk menggelapkan pajak”, jelas Andi Kusuma.


Bukti transfer setoran ke PLN Batam


“Dia (Andi Kusuma-red) bilang ilegal. Tapi selama ini PLN Batam telah menerima uang dari seluruh perusahaan TV Kabel yang diputus. Semua ada bukti transfernya. bahkan pembayarannya langsung ke rekening PLN Batam,” kata Rosano menanggapi pernyataan Andi Kusuma.


“Kalau dibilang ilegal dan merugikan negara dalam penggelapan pajak. Berarti PLN Batam yang membiarkan itu. Karena selama ini PLN Batam telah menikmati hal itu,” tegas Rosano.


Lebih lanjut, Rosano menilai bahwa pemutusan yang dilakukan tersebut sangat brutal. 


“Pemutusan dilakukan oleh pihak ketiga. Dan itupun belum ada putusan pengadilan. Seharusnya, eksekusi bisa dilakukan jika telah ada putusan hukum yang sah. Ini negara hukum. Bukan berlaga seperti preman,” kata Rosano, diwawancarai wartawan, Rabu 24/2/21.


“Seharusnya, PLN Batam bisa memahami kondisi saat ini. PLN Batam yang notabenenya negara punya tidak bisa memaksakan diri untuk meminta pembayaran yang sangat tinggi. Apalagi ditengah kesulitan ekonomi saat ini. Pelaku usaha seharusnya diberikan kemudahan bukan malah dibinasakan dengan cara-cara seperti ini,” cetusnya.


Berikut delapan perusahaan TV Kabel di Batam yang diputus kabelnya oleh PLN Batam :


PT BINTANG CAKRAWALA NETWORK

PT BARELANG VISION

PT BROADBAND COMMUNICATION

PT BATAM CABLE VISION

PT SIGNAL MEDIA (SIGNAL VISION)

PT ASTV

PT AMG KUNDUR

PT BINTAN MULTIMEDIA.

(Red/AN)


Editor : Pineop Siburian

Advertisement

  • Bayar Setoran ke PLN Batam, Delapan Perusahaan TV Kabel di Batam akan Tempuh Jalur Hukum

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x