Iklan

Alamak! Gegara Kamar 211, Link Hotel Batuaji Pecat dan Polisikan Karyawannya

Selasa, Desember 08, 2020 WIB Last Updated 2020-12-08T07:45:33Z
Advertisement

 

Link Hotel yang berlokasi di Komplek Pertokoan Liminda Blok D 6-8 Batuaji, Batam. (Ist)

Batam - Malang nian nasib Vanny Fadhila, Resepsionis Link Hotel Batuaji, Batam. Dirinya dipecat dengan sepihak ditambah dilaporkan dugaan penggelapan uang sebesar 200 Ribu Rupiah.


Pihak manegement Link Hotel Batuaji melalui kuasa Hukumnya, Revan Simanjunak, mengakui kliennya telah melaporkan salah-satu karyawan Link Hotel Batuaji ke Polsek Batuaji dengan tuduhan melakukan penggelapan.


"Klien saya sudah membuat laporan sesuai LP/B/405/XI/2020/KEPRI/BRL/SPKT/SEK BT.AJI, dengan dugaan penggelapan uang sebesar 200 ribu rupiah. Bahkan, pihak Kepolisian sudah meminta keterangan dari klien saya," kata Revan kepada wartawan saat dijumpai di Link Hotel pada Senin (7/12).


Dasar kliennya melakukan PHK  sepihak kepada Vanny Fadhila sekaligus melakukan pelaporan polisi dikarenakan adanya bukti melakukan penggelapan.


"Pada tanggal 20 November lalu, ada   tamu hotel menginap di kamar 211. Namun pada laporan Vanny yang bertugas sebagai Resepsionis tidak ada, dan kita ada rekaman CCTVnya," jelasnya.


Baca Juga : Estetika Kota Makin Memesona, Menunjang Batam Sebagai Kota Pariwisata


Terpisah, Vanny Fadhila saat dihubungi awak media ini menyampaikan telah melaporkan hal tersebut kepada pihak Disnaker kota Batam.


"Pasal perjanjian kerja yang dibuat pihak Menegement Link Hotel menyalahi aturan dan terkesan asal-asalan. Terkait hal ini, saya juga akan lapor balik pencemaran nama baik," kata Vanny melalui aplikasi WhatsApp. Selasa (8/12/2020).


Sementara itu, Kuasa Hukum Link Hotel, Revan mengaku, pihaknya memang belum melaporkan terkait aturan atau pasal-pasal yang tercantum di surat perjanjian kerja antara Menegement Link Hotel dengan karyawan kepada pihak Disnaker. 


"Memang, sampai saat ini kita belum melaporkan aturan perjanjian kerjanya ke Disnaker. Tapi, ini kan soal internal Menegement dan karyawan, tidak juga diharuskan dilapor ke Disnaker," kata Revan.


Dalam aturan perjanjian kerja yang diterima media ini, pasal 5 menjelaskan, Apabila pihak pertama ataupun pihak kedua mengakhiri perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebelum waktunya berakhir, maka pihak yang mengakhiri perjanjian kerja tersebut wajib memberikan waktu 1(satu) bulan kepada pihak lainnya, kecuali apabila putusnya hubungan kerja karena alasan memaksa/kesalahan berat pekerja.


Pasal 6 menjelaskan, segala perselisihan yang timbul akibat perjanjian kerja ini, akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, dan apabila tidak dapat diselesaikan kedua belah pihak, akan menyelesaikannya melalui Kantor Pengadilan Negeri Kota Batam. 


Yang janggal dalam kedua pasal ini adalah, jika karyawan dan perusahaan berselisih, maka harus diselesaikan melalui pengadilan. Padahal, dalam aturan ketenagakerjaan setiap permasalahan yang timbul didalam hubungan pekerja dengan perusahaan akan menempuh jalur bipartit di Disnaker Kota Batam atau di Pengadilan Hubungan Industrial Tanjungpinang. (R01--SK)

Advertisement

  • Alamak! Gegara Kamar 211, Link Hotel Batuaji Pecat dan Polisikan Karyawannya

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x