Iklan

Saksi Beberkan Kronologi Kasus Putra Siregar, Berawal Pengiriman Ponsel ke Bandung

Selasa, Agustus 25, 2020 WIB Last Updated 2020-08-25T01:54:46Z
Advertisement
Penyidik Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta Frengki Tokoro saat memberi keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (24/8/2020) Foto Tribunjakarta

Jakarta - Penyidik Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta membeberkan kasus dugaan penjualan handphone ilegal yang menjerat pengusaha Putra Siregar.

Dalam sidang beragendakan mendengar keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, penyidik Kanwil Bea dan Cukai DKI Frengki Tokoro dihadirkan jadi saksi.

Kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Frengki mengatakan, kasus yang yang menjerat Putra Siregar berawal dari kasus di Bandung.

"Ada pengiriman handphone yang diduga ilegal, dikirim dari Batam ke Bandung lewat Bandara. Waktu itu tahun 2017," kata Frengki di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (24/8/2020), seperti dikutip Tribun Jakarta.

Saat itu, Frengki menuturkan, kasus penyelundupan ratusan handphone ilegal tersebut ditangani penyidik Kanwil Bea dan Cukai Bandung.

Namun dari penyelidikan Kanwil Bea dan Cukai Bandung, ratusan handphone tanpa Imei terdaftar di Kementerian Perindustrian hendak dikirim ke Jakarta.

"Setelahnya penyidik Kanwil Bea dan Cukai Bandung berkoordinasi dengan kami di Jakarta. Karena handphone itu mau dikirim ke PS Store di Condet milk Putra Siregar," ujarnya.

Baca Juga : Saksi Sebut Ponsel Kondisi 'Batangan' Dibeli Putra Siregar di Batam

Frengki menuturkan, penyelidik Kanwil Bea dan Cukai Bandung dan DKI lalu berkoordinasi dan berhasil mengamankan ratusan handphone ilegal.

Pada tanggal 10 November 2017 lalu, saat ratusan handphone yang jadi barang bukti penetapan tersangka Putra diamankan dari PS Store cabang Condet.

"Handphone tersebut dikirim menggunakan mobil, kami buntuti dan kami hentikan mobil di PS Store Store Condet. Saat itu barang sedang diturunkan dari mobil ke toko," tuturnya.

Sebagai informasi, penyidik Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta mengamankan sebanyak 191 handphone ilegal dari tiga gerai PS Store milik Putra Siregar.

Kepastian handphone ilegal diketahui karena dari hasil pemeriksaan imei, nomor imei handphone tak terdaftar di Kementerian Perindustrian.

Artikel ini disadur dan telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Bea dan Cukai Beberkan Kasus Putra Siregar Berawal dari Pengiriman Ponsel Diduga Ilegal ke Bandung."
Advertisement

  • Saksi Beberkan Kronologi Kasus Putra Siregar, Berawal Pengiriman Ponsel ke Bandung

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x