Iklan

Kabareskrim: Proses Hukum Djoko Tjandra Ada di Kejaksaan dan Polri

Jumat, Juli 31, 2020 WIB Last Updated 2020-07-30T18:39:02Z
Advertisement
Foto istimewa (kompas.com)
Jakarta - Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra harus menjalani proses hukum di kepolisian.

Hal itu dilakukan setelah Polri menjemput Djoko Tjandra dari Kuala Lumpur, Malaysia pada Kamis (30/7/2020).

“Namun demikian, di Kepolisian tentunya juga ada proses hukum tersendiri,” kata Listyo seperti dikutip dari tayangan KompasTV, Kamis (30/7/2020).

Diketahui, Djoko seharusnya dieksekusi untuk menjalani hukumannya sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Proses untuk Djoko Tjandra sendiri, tentunya ada proses di Kejaksaan yang tentunya akan ditindaklanjuti,” ujar dia.

Diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya memutuskan Djoko bebas dari tuntutan.

Kemudian, Oktober 2008 Kejaksaan mengajukan PK ke Mahkamah Agung. MA menerima dan menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah.

Djoko dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.

Namun, sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby.

Djoko Tjandra kemudian diketahui telah pindah kewarganegaraan ke Papua Nugini pada Juni 2012.

Beberapa tahun berselang, Djoko Tjandrakembali menjadi bahan perbincangan di tahun 2020 setelah diduga dapat keluar-masuk  Indonesia dengan bebas meski berstatus buronan.

Hingga pada akhirnya Djoko Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra tiba di Jakarta pada Kamis malam.

Buron yang melarikan diri dari Indonesia sejak 2009 itu mendarat sekitar pukul 22.40 WIB, setelah diterbangkan dari Malaysia.

Dalam tayangan Kompas TV, Djoko tiba menumpangi pesawat dengan nomor registrasi PK RJP. Pesawat diketahui dengan tipe Embraer ERJ 135.

Djoko Tjandra terlihat mengenakan baju oranye dan menggunakan masker. Setelah tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Djoko langsung dibawa ke Bareskrim Mabes Polri.

Artikel ini disadur dan telah tayang di Kompas.com dengan judul. Djoko Tjandra Ditangkap, Kabareskrim: Ada Proses Hukum di Kejaksaan dan Polri
Advertisement

  • Kabareskrim: Proses Hukum Djoko Tjandra Ada di Kejaksaan dan Polri

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x