• Ikuti!

    - Advertisement -

    - Advertisement -

    Mencerahkan Informasi Anda
    Advertisement

    Iklan

    Soal Penimbunan 5 Hektar Magrove di Sagulung, Kasubdit Pengamanan Aset dan Obvit Ditpam BP Batam Sampaikan Hal Ini

    Selasa, Mei 23, 2023
    Advertisement
    Penampakan penimbunan lahan magrove tanpa legalitas dari BP Batam.

    Batam, pelitatoday.com - Pohon mangrove seharusnya dipelihara di daerah kepulauan seperti Kota Batam. Hal ini dikarenakan mangrove menjadi sumber yang sangat jelas untuk menjaga ekosistem perairan antara laut, pantai dan darat. Selain itu, manfaat mangrove juga akan membantu manusia dalam mendapatkan iklim dan cuaca yang paling nyaman untuk mencegah bencana alam.


    Namun, hal terbalik terkesan terjadi di pinggiran daerah Sagulung Kota Batam tepatnya bersebelahan dengan Pondok Permata Rahbayu. Diduga untuk meloloskan bisnis kavling siap bangun, pihak Developer dengan bebas menimbun sekitar 5 Hektar lebih pohon magrove.


    Padahal pengakuan BP Batam melalui Kabag Humas BP Batam, Sazani menyampaikan bahwa penimbunan magrove tersebut belum memiliki legalitas dari BP Batam.


    "Lokasi tersebut belum memiliki legalitas dan izin pematangan lahan dari BP Batam. Jangan sampai masyarakat melakukan transaksi jual-beli atas Kavling yang belum memiliki Legalitas Resmi Dari BP Batam," kata Kabag Humas BP Batam Sazani saat dikonfirmasi wartawan baru-baru ini.


    Selain itu, Kasubdit Pengamanan Aset dan Obvit Ditpam BP Batam, AKBP. S.A.Kurniawan, S.Kom kepada wartawan juga mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap pihak pengelola/penimbun magrove tersebut.


    "Sudah saya panggil pengelolanya atas nama Budi, saya tanyakan legalitasnya (PL) Jawabannya ada, namun hingga saat ini belum diberikan ke saya, katanya akan dikirim. Namun hingga saat ini belum saya terima," jawab Kurniawan melalui sambungan nomor whatsapp selulernya.


    Padahal sebelumnya, Budi Purba yang mengaku selaku penanggungjawab jawab penimbunan lahan magrove tanpa izin tersebut mengirimkan SMS whatsApp kepada awak media ini untuk memberikan hak jawab. Namun, hingga saat ini tak kunjung disampaikan.


    "Aku mau melakukan hak jawab, karena berita yg kalian terbitkan tidak sesuai. Sebagai sumber yg di beritakan disana, makanya saya mau melakukan hak jawab di beberapa media kalian. Kapan kalian bisa kekantor untuk konferensi pers, makasih," tulisnya pada Minggu (16/4) lalu.


    Baca Juga: Sekitar 5 Hektar Mangrove Lenyap Ditimbun Jadi Kavling, Dijual PT.GDS dengan Harga Bervariasi


    Perlu diketahui, surat edaran resmi BP Batam menyampaikan dengan tegas bahwa pihaknya sejak 2016 tidak lagi menerbitkan izin program Kavling Siap Bangun atau KSB. Selain itu, Lembaga pengelola FTZ itu meminta masyarakat hati-hati dalam melakukan transaksi jual-beli lahan yang tidak dilengkapi dokumen resmi dari BP Batam.


    Namun, edaran dan keputusan BP Batam ini terkesan diabaikan oleh pengembang di Daerah Sagulung tepatnya di belakang SP Plaza, Kelurahan Tembesi.


    Saat ini, diperkirakan sekitar 5 Hektar Magrove sudah lenyap ditimbun dan disulap jadi lahan kavling-kavling untuk dijual kepada masyarakat dengan harga fantastis kepada masyarakat dengan harga bervariasi mulai dari Rp 55 - Rp 85 juta dengan ukuran 7m x 12m dan 7m X 14m.


    Bahkan, penjualan kavling itu secara terang-terangan di-posting di salah-satu group penjualan di Facebook. 


    Salah satu data kwitansi yang berhasil didapatkan tim media ini bahwa PT. GDS menerima uang booking fee sebesar Rp. 5.000.000, untuk pembelian kavling dengan harga jual sebesar Rp. 70.200.000. 


    Editor  : Redaksi
    Advertisement
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Soal Penimbunan 5 Hektar Magrove di Sagulung, Kasubdit Pengamanan Aset dan Obvit Ditpam BP Batam Sampaikan Hal Ini
    Advertisement

    Berita Lainnya

    Perkembangan Virus Corona